LBH TOHO TNR Dampingi Hadiaman Loy, Desak Penanganan Profesional

VIRAL24.CO.ID – NIAS SELATAN – Dugaan pelanggaran etika dan disiplin kembali mencuat di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Nias Selatan. Seorang Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang bertugas di Kecamatan Toma, berinisial ZM, dilaporkan secara resmi atas dugaan menjalin hubungan tidak patut dengan istri orang lain.

Laporan tersebut diajukan oleh Hadiaman Loy, warga Desa Bawoganowo, Kecamatan Toma, melalui surat pengaduan tertanggal 18 Mei 2026 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nias Selatan. Dalam surat tersebut, pelapor meminta agar terlapor diperiksa sesuai ketentuan disiplin ASN apabila terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan kewajiban sebagai aparatur negara.

Dalam pengaduannya, Hadiaman menyebut ZM diduga memiliki hubungan khusus dengan istrinya, Fetianis Harefa. Dugaan tersebut, menurutnya, muncul setelah ia menerima informasi dari sejumlah keluarga dan masyarakat, kemudian menemukan berbagai bukti yang menurut pengakuannya mengarah pada adanya hubungan di luar ikatan pernikahan.

Sebagai tindak lanjut atas laporan tersebut, Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial melalui Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana (PSKB) Kementerian Sosial Republik Indonesia melakukan permintaan keterangan terhadap pelapor di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Nias Selatan pada Rabu (5/8/2026).

Dalam proses permintaan keterangan itu, Hadiaman didampingi oleh tim Lembaga Bantuan Hukum Tegas, Objektif, Humanis, Optimis Tano Niha Raya (LBH TOHO TNR) yang terdiri dari Reminisir Harita, S.H., Klaudius Ilkam Hulu, S.H., M.H., Silwanus Manao, S.H., Polinus Halawa, S.H., Elvianus Wau, dan Pidar Ndruru, S.Pd.

Berdasarkan Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK), Hadiaman melalui LBH TOHO TNR kepada Wartawan, Kamis (6/8/2026), menjelaskan bahwa kecurigaannya bermula pada akhir tahun 2025 ketika melihat perubahan sikap istrinya yang dinilai lebih sering menggunakan telepon genggam untuk berkomunikasi.

Ia mengaku kemudian memperoleh informasi dari beberapa orang yang menyebut istrinya pernah terlihat bersama ZM di salah satu rumah makan di Teluk Dalam.

Menurut Hadiaman, persoalan tersebut telah berupaya diselesaikan secara kekeluargaan dengan melibatkan kepala desa, keluarga besar, serta tokoh masyarakat. Namun, upaya mediasi tersebut dikatakannya tidak membuahkan hasil.

Dalam keterangannya kepada tim Kementerian Sosial, Hadiaman mengklaim memiliki sejumlah bukti yang mendukung laporannya, antara lain percakapan melalui aplikasi WhatsApp, rekaman audio, dokumentasi, rekaman pengakuan istrinya, keterangan saksi yang mengaku pernah melihat keduanya bersama, serta pernyataan anaknya.

Ia juga menyampaikan bahwa persoalan tersebut berdampak terhadap kehidupan rumah tangganya. Menurut keterangannya, sejak April 2026 istrinya tidak lagi tinggal serumah, sementara keempat anak mereka tetap berada dalam pengasuhannya.

Dalam berita acara tersebut, Hadiaman menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Sosial Republik Indonesia yang telah merespons laporannya dan berharap proses pemeriksaan dilakukan secara objektif, profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan disiplin kepegawaian yang berlaku.

“Saya mengucapkan terima kasih atas respons Kementerian Sosial atas pengaduan saya. Kejadian ini membuat saya dan anak-anak terpukul secara mental dan psikologis. Saya berharap ZM diproses sesuai ketentuan kepegawaian sebagaimana mestinya,” demikian keterangan Hadiaman sebagaimana tertuang dalam berita acara.

Selain itu, melalui kuasa hukumnya dari LBH TOHO TNR, Hadiaman juga meminta seluruh pihak yang berwenang agar menangani perkara tersebut secara profesional. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan disiplin ASN maupun kode etik profesi, ia berharap sanksi dijatuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, dalam surat pengaduannya, Hadiaman juga meminta Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nias Selatan untuk melakukan pemeriksaan terhadap terlapor apabila ditemukan adanya pelanggaran disiplin ASN. Surat tersebut turut ditembuskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia sebagai bentuk permohonan pengawasan.

Hingga berita ini diterbitkan, ZM maupun Dinas Sosial Kabupaten Nias Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait substansi laporan maupun perkembangan penanganan perkara tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait. (CF)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *