Residivis Kasus Ganja, IRT di Medan Perjuangan Kembali Ditangkap Polisi

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NW (41), yang diduga mengedarkan narkotika jenis ganja di lingkungan rumahnya di Jalan Mesjid Taufik, Kecamatan Medan Perjuangan.

Ironisnya, NW ternyata merupakan residivis kasus narkotika dengan perkara serupa. Ia ditangkap polisi saat diduga hendak melakukan transaksi ganja di sekitar rumahnya, Jumat (11/9/2026) sore.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas NW yang kembali diduga mengedarkan narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, Tim 9 Unit 3 Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan yang dipimpin Kanit 3 Iptu Berry Anggara, S.H., M.H., bergerak ke lokasi.

Di lokasi, petugas mendapati NW sedang memegang dua paket ganja yang diduga siap diedarkan. Polisi kemudian mengamankan NW beserta barang bukti tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“NW kami amankan saat diduga hendak melakukan transaksi. Di awal penangkapan, kami menyita dua paket ganja siap edar dari tangan pelaku,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P., Senin (14/9/2026) siang.

Rafli mengatakan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di sekitar lokasi penangkapan. Meski NW sempat menyangkal masih menyimpan narkotika lainnya, polisi menemukan dua paket ganja siap edar tambahan yang disimpan di dalam sebuah tas.

“Pelaku sempat berkilah tidak ada menyimpan narkoba lain saat pertama ditangkap dengan dua paket ganja kering. Namun, berkat kejelian tim di lapangan, kami menemukan paket ganja tambahan di dalam sebuah tas,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, NW diketahui pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus serupa pada 2022 dan bebas pada 2025. Polisi menyebut NW kembali melakukan aktivitas tersebut dalam kurun waktu sekitar dua pekan terakhir.

Kepada penyidik, NW mengaku memperoleh pasokan ganja dari seorang pria berinisial BT. Menurut Rafli, NW dan BT tidak bertemu secara langsung saat transaksi. BT disebut menentukan lokasi peletakan narkotika, antara lain di tempat sampah atau pinggir selokan, yang kemudian diambil NW untuk diedarkan.

“BT ini yang sedang kami kejar. Kami pastikan BT tidak akan bisa bersembunyi dan akan kami tangkap dalam waktu dekat,” tegas Rafli. (V24/Mwd)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *