Rampas Mobil Warga, Empat Debt Collector Dituntut 3 Tahun Penjara

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Empat debt collector, masing-masing Badia Simarmata, Yusrizal Agustian Siagian, Rindu Tambunan, dan Andy Kennedy Marpaung, dituntut hukuman tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keempat terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana pengancaman dan perampasan mobil milik seorang warga bernama Lia Praselia.

JPU Rocky Sirait dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP, Rabu (29/10/2025).

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama tiga tahun penjara,” ujar JPU Rocky Sirait di hadapan majelis hakim yang diketuai Erianto Siagian, di ruang sidang Kartika PN Medan.

Menurut JPU, hal yang memberatkan adalah tindakan para terdakwa telah meresahkan masyarakat dan merugikan korban. Selain itu, para terdakwa dinilai berbelit-belit serta tidak mengakui perbuatannya selama persidangan.
Sementara hal yang meringankan adalah bahwa para terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan berlangsung.

Majelis hakim yang diketuai Erianto Siagian kemudian memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan pekan depan.

Kasus ini bermula pada 21 Mei 2025 di Jalan Stadion, Medan Kota. Saat itu, para terdakwa diduga melakukan percobaan perampasan mobil Toyota Avanza milik korban Lia Praselia.

Ketika korban bersama suami dan anaknya sedang melintas, para terdakwa tiba-tiba menghadang dan memaksa korban membuka kaca mobil. Setelah korban menuruti permintaan tersebut, para terdakwa merampas kunci mobil dan telepon genggam iPhone Promax milik korban.

Suami korban, Abdulrahman, sempat marah karena aksi tersebut membuat anak mereka yang masih kecil kepanasan di dalam mobil akibat AC mati.

Tak terima dengan kejadian itu, korban kemudian melapor ke Polrestabes Medan. Dari hasil penyelidikan, diketahui terdapat 10 orang debt collector yang terlibat dalam insiden tersebut. Namun, setelah proses pemeriksaan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah menjalani proses hukum. (V24/Mwd)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *