VIRAL24.CO.ID – MEDAN – PUD Pasar Medan mengosongkan gedung eks kantor yang berlokasi di Jalan Sutomo No. P.75, Kota Medan, dari seluruh aktivitas tanpa izin.
Kepala Cabang I PUD Pasar Medan, T. Indrawansyah, mengatakan pengosongan gedung tersebut dilakukan atas instruksi Direktur Utama PUD Pasar Medan, Anggia Ramadhan.
“Pengosongan gedung dilaksanakan mulai 19 hingga 25 Februari 2026. Selama periode tersebut, gedung dikosongkan dan tidak diperbolehkan adanya aktivitas apa pun di dalamnya,” ujar Indrawansyah saat dikonfirmasi di Jalan Sutomo, Medan, Senin (23/2/2026).
Ia menjelaskan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada penggunaan gedung tanpa izin resmi.
Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, PUD Pasar Medan menempatkan sejumlah petugas di lokasi dan memasang tali pembatas sebagai tanda larangan beraktivitas di dalam gedung.
Selanjutnya, kata Indrawansyah, pemanfaatan gedung tersebut akan menunggu arahan dari Pemerintah Kota Medan. (Erwan)






