VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp13.185.197.899,60 dari PT Hutama Karya (Persero) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan kawasan Tele di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022.
Pengembalian kerugian negara tersebut diterima penyidik di ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut pada Senin (23/2/2026).
Nilai pengembalian tersebut merupakan bagian dari kerugian negara dalam proyek konstruksi yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp161.589.999.000, berdasarkan hasil perhitungan Kantor Akuntan Publik (KAP) sebagai ahli perhitungan kerugian keuangan negara.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Enda Simakasura Ketaren selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara dan Edwyn Tresnanugraha selaku General Manager PT Yodya Karya Wilayah IV Medan yang bertindak sebagai manajemen konstruksi atau konsultan pengawas.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan terkait dalam KUHP.
Selain itu, Project Manager PT Hutama Karya, Puji Nur Utomo, yang turut terkait dalam pelaksanaan proyek tersebut, diketahui telah meninggal dunia pada 5 Juli 2025 berdasarkan akta kematian resmi.
Setelah diterima penyidik, uang pengembalian kerugian negara tersebut dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut pada Bank Mandiri.
Kejati Sumut menyatakan, dengan pengembalian tersebut, kerugian negara dalam perkara korupsi proyek penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan kawasan Tele telah dipulihkan sepenuhnya.
Kejati Sumut menegaskan, penegakan hukum tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara dan menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan.
Pengembalian kerugian negara tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk memulihkan keuangan negara sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi. (V24/RT)






