VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP) senilai Rp113.435.080.000. Dana tersebut diserahkan dalam rangka pemenuhan kewajiban atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN I Regional I.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, menyampaikan hal itu pada konferensi pers di Hall Kejati Sumut, Senin (24/11/2025). Ia hadir didampingi Aspidsus Mochammad Jefry, SH, MH, Plh Kasi Penkum Indra Ahmadi Hasibuan, SH, MH, Kasidik Arif Kadarman, SH, MH, serta Katim Penyidik Viktor, SH, MH.
Sebelumnya, pada 22 Oktober 2025, penyidik juga telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp150 miliar dari pihak terkait. Dengan tambahan dana hari ini, total kerugian negara sebesar Rp263.435.080.000 yang timbul dari perkara tersebut telah seluruhnya dikembalikan.
Harli menjelaskan, perhitungan ahli menemukan kerugian negara muncul akibat kewajiban PT NDP untuk menyerahkan 20 persen bidang lahan HGU yang berubah menjadi HGB dalam proyek kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land. Kewajiban itu tidak dipenuhi.
“Kelengahan tersebut terjadi melalui permufakatan jahat antara para tersangka, yakni Irwan Perangin Angin selaku Direktur PTPN II (2020–2023); Iwan Subakti selaku Direktur PT NDP (2020–sekarang); Askani, SH, M.H. selaku Kepala Kanwil BPN Sumut (2022–2024); serta Abdul Rahim Lubis selaku Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang (2022–2025),” ujar Harli.
Akibat perbuatan para tersangka, negara kehilangan hak atas bagian lahan tersebut yang bernilai total ratusan miliar rupiah.
Harli menegaskan bahwa dengan tambahan pengembalian sebesar Rp113,4 miliar hari ini, seluruh kerugian negara dalam perkara penjualan aset PTPN I Regional I telah dipulihkan melalui penyidik. Pengembalian ini membuktikan adanya niat baik dari pelaku untuk memulihkan kerugian negara, kata Harli.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, menambahkan bahwa penyidik tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mempertimbangkan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan.
“Pengembalian kerugian negara merupakan salah satu bentuk upaya menciptakan keseimbangan tersebut, di samping penegakan hukum yang tetap memberikan efek jera bagi pelaku korupsi,” ujarnya.
Indra menegaskan bahwa dalam perkara ini, jaksa mempertimbangkan hak-hak konsumen beritikad baik dan kelangsungan operasional korporasi, tanpa mengabaikan kewajiban memulihkan hak-hak negara.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya konsumen perumahan, agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh potensi upaya penguasaan aset secara ilegal.
Indra menyampaikan bahwa uang pengembalian tersebut dititipkan pada Rekening Penampungan Lainnya Kejaksaan RI di Bank Mandiri cabang Medan.
“Selanjutnya, penyidik akan melakukan penyitaan terhadap dana tersebut sebelum dititipkan pada rekening penampungan resmi,” tutupnya. (V24/Red)











