Pria 43 Tahun Ditangkap, Polres Karo Sita 1,38 Gram Sabu di Berastagi

Karo7 views

VIRAL24.CO.ID – KARO – Satuan Reserse Narkoba Polres Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RSP (43) diamankan terkait dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di kediaman tersangka di Gang Merek, Kelurahan Tambak Lau Mulgap II, Kecamatan Berastagi.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasat Narkoba AKP JH Pardede menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Pada saat penggerebekan di rumah tersangka, personel langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan,” ujar AKP JH Pardede, Minggu (26/4/2026).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bersih total 1,38 gram. Satu paket ditemukan di pinggang tersangka, sedangkan dua paket lainnya ditemukan di lantai dua rumah, disimpan bersama plastik klip kosong dan alat bantu berupa pipet yang telah dimodifikasi.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 22 lembar plastik klip kosong, potongan plastik warna biru, plastik bening, uang tunai sebesar Rp100.000, serta satu unit telepon genggam.

“Seluruh barang bukti beserta tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Karo untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Karo menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. (V24/Mwd)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *