VIRAL24.CO.ID – KARO – Satresnarkoba Polres Karo berhasil mengungkap empat kasus narkotika dalam operasi yang berlangsung hanya dalam hitungan jam di wilayah Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka beserta barang bukti berupa ekstasi, sabu, timbangan elektrik dan alat pengemasan narkotika.
Pengungkapan yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Jhonny H. Pardede, S.H., itu berlangsung mulai Rabu malam (6/5/2026) hingga Kamis dini hari (7/5/2026).
Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan seorang tersangka di sebuah room karaoke KTV Family, Jalan Sinabung, Kecamatan Kabanjahe.
“Dari pengembangan awal, personel menemukan keterkaitan antar pelaku hingga akhirnya mengarah kepada dugaan jaringan pengedar narkotika di kawasan Lau Cimba,” ujar Kapolres saat memberikan keterangan di Mapolres Tanah Karo, Senin (11/5/2026).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial M.K.K. (57), warga Kecamatan Tigapanah, sekitar pukul 23.30 WIB. Dari tangan tersangka, petugas menyita 10 butir ekstasi warna kuning dengan berat netto 4,33 gram serta satu unit telepon genggam.
Selang 25 menit kemudian, petugas kembali menangkap tersangka kedua berinisial A.M.R. (29) di pinggir Jalan Sinabung, Kecamatan Kabanjahe. Dari tersangka ditemukan tujuh butir ekstasi seberat netto 3,09 gram, uang tunai Rp100 ribu, satu unit telepon genggam dan sepeda motor.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap kedua tersangka, polisi melakukan pengembangan ke Desa Kacaribu, Gang Rejeki Taras, Kecamatan Kabanjahe.
Sekitar pukul 00.17 WIB, petugas mengamankan tersangka ketiga berinisial M.N. (43) di depan rumahnya. Polisi menemukan 11 butir ekstasi warna kuning dengan berat netto 4,78 gram serta uang tunai Rp2,5 juta yang diduga hasil transaksi narkotika.
Pengembangan kemudian kembali dilakukan hingga polisi menangkap tersangka keempat berinisial H.P.S. (42) sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan dilakukan di depan rumah tersangka M.N., sebelum petugas melanjutkan penggeledahan ke kamar kos tersangka di Jalan Jamin Ginting, Kampung Dalam, Kabanjahe.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan narkotika jenis sabu dalam beberapa paket dengan total berat netto 22,80 gram serta empat butir ekstasi seberat netto 1,78 gram. Polisi juga menyita timbangan elektrik, pipet runcing, plastik klip merah, kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan narkotika, telepon genggam dan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max.
Secara keseluruhan, Satresnarkoba Polres Tanah Karo menyita total 32 butir ekstasi dengan berat netto 13,98 gram dan sabu seberat netto 22,80 gram.
Kapolres menegaskan pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut.
“Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Tanah Karo dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memutus mata rantai jaringan narkoba,” tegasnya.
Saat ini keempat tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (V24/Mwd)






