VIRAL24.CO.ID – PANCURBATU – Kepolisian Sektor (Polsek) Pancur Batu menanggapi pemberitaan di sejumlah media daring yang menyebut pihaknya enggan mengamankan mobil pick-up yang digunakan untuk mengangkut barang hasil curian. Klarifikasi ini disampaikan pada Jumat (10/10/2025).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 22 September 2025, sekira pukul 02.27 WIB, di Jalan Jamin Ginting, Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di toko ponsel Promo Cell.
Dua pelaku berinisial GD (18) dan RK (18) telah diamankan dan ditahan di Mapolsek Pancur Batu. Barang yang dicuri berupa sejumlah telepon genggam berbagai merek serta layar LCD dari toko tersebut.
Selain kedua pelaku utama, Unit Reskrim Polsek Pancur Batu juga menangkap dua orang lainnya, yakni Donly (18) dan Bancin (24), yang kini turut menjalani proses hukum.
Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu, Iptu Junaidi A. Karo Sekali, S.H., menjelaskan bahwa pemberitaan mengenai mobil yang disebut tidak diamankan oleh polisi memang benar, namun dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Mobil pick-up yang digunakan tidak terkait langsung dengan tindak pidana pencurian. Kendaraan tersebut hanya digunakan untuk menjemput dua pelaku utama atas permintaan Donly,” ujar Junaidi.
Menurutnya, Bancin, yang merupakan sopir mobil tersebut, tidak mengetahui bahwa orang yang dijemputnya adalah pelaku pencurian. Ia hanya membantu Donly yang sebelumnya menemani dirinya mengantarkan sayur-mayur dan cabai ke Pasar MMTC, Pancing.
Setelah selesai mengantar hasil panen tersebut, Donly menerima telepon dari GD yang meminta dijemput di Pancur Batu. Donly kemudian mengajak Bancin untuk menjemput GD dan RK, lalu mengantarkan keduanya ke Hotel Crystal, kawasan Medan Tuntungan.
Sesampainya di hotel, GD dan RK menunjukkan beberapa telepon genggam hasil curian dan menawarkan kepada Donly serta Bancin. Karena tertarik, keduanya kemudian melakukan transaksi jual beli dengan para pelaku.
“Setelah transaksi selesai, Donly dan Bancin meninggalkan kedua pelaku di Hotel Crystal, Padang Bulan,” jelas Junaidi.
Unit Reskrim Polsek Pancur Batu menyatakan telah menempuh seluruh tahapan penyidikan dan segera mengirimkan berkas perkara ke Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu.
Kapolsek Pancur Batu, Kompol Djanuarsa, S.H., menegaskan bahwa pihaknya menangani perkara ini secara profesional dan transparan.
“Peristiwa ini telah kami tangani sesuai prosedur. Semua pihak yang terlibat akan diproses berdasarkan hukum yang berlaku,” tegasnya. (V24/Mwd)





