VIRAL24.CO.ID – KARO – Personel Polsek Berastagi, Polres Karo, menangkap seorang pria berinisial EBS (40) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Senin (30/3/2026) siang.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB di Gang Rukun, Kelurahan Gundaling II, Kecamatan Berastagi. Saat hendak diamankan, tersangka sempat membuang satu paket sabu seberat 1,45 gram.
Petugas turut menyita barang bukti berupa plastik klip dan satu unit telepon genggam milik tersangka. Dari hasil interogasi awal, EBS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial BS. Pengembangan kemudian dilakukan ke lokasi kedua di Gang Pelita, Kelurahan Tambak Lau Mulgap II, sekitar pukul 15.30 WIB. Namun, terduga pelaku BS tidak ditemukan dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Meski demikian, polisi berhasil mengamankan barang bukti di lokasi tersebut, yakni dua paket sabu dengan total berat 2,87 gram yang disimpan dalam tas, plastik klip kosong, timbangan elektrik, pipet plastik yang diduga digunakan sebagai alat, serta satu unit telepon genggam.
Selanjutnya, tersangka EBS beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasatres Narkoba AKP JH Pardede mengatakan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut. Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke jaringan yang lebih luas, ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Karo juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. (V24/Mwd)










