VIRAL24.CO.ID – KARO – Jajaran Polsek Berastagi berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi lintas wilayah. Dalam pengungkapan kasus tersebut, empat tersangka diamankan setelah polisi melakukan pengembangan hingga ke Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Berastagi AKP Henry Tobing, S.H., mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan dua unit sepeda motor milik Anugrah Ramadhan Sembiring (28) dan M. Ari Pratama Hasibuan (26) di Desa Sempajaya, Kecamatan Berastagi.
Salah satu aksi pencurian terjadi pada Kamis (28/5) sekitar pukul 17.10 WIB. Saat hendak pulang dari kantor PT Bercakawan Sejati di Jalan Jamin Ginting, Desa Sempajaya, Anugrah mendapati sepeda motor Honda Vario miliknya telah raib dari lokasi parkir. Rekaman kamera pengawas (CCTV) memperlihatkan dua pria membawa kabur kendaraan tersebut ke arah Medan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan identifikasi pelaku, personel Polsek Berastagi berkoordinasi dengan Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Medan. Kolaborasi ini akhirnya berhasil mengungkap jaringan pelaku,” ujar AKP Henry Tobing, Kamis (18/6).
Berbekal informasi dari masyarakat, pada Selasa (16/6) malam petugas bergerak ke wilayah Medan dan bergabung dengan Tim Resmob Polrestabes Medan yang dipimpin IPTU Ramadhani Bimo Setiadi. Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah bengkel di Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan dua pelaku utama berinisial R.A.F. (17) dan T.S. (23). Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak dua kali di wilayah hukum Polsek Berastagi, termasuk di lokasi yang sama di Desa Sempajaya.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada jaringan penadah. Polisi kembali mengamankan dua tersangka lainnya berinisial T.S. (23) dan P.S. (27) yang diduga berperan sebagai perantara sekaligus penadah barang hasil curian.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita dua unit sepeda motor yang digunakan para pelaku saat beraksi, dua helm, kunci kontak yang telah dirusak, serta alat yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian berupa satu kunci berbentuk huruf L dan dua batang besi runcing.
Sementara itu, dua unit sepeda motor milik korban diketahui telah dijual melalui jaringan penadah dan hingga kini masih dalam proses pencarian oleh petugas.
Keempat tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Berastagi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dipersangkakan melanggar ketentuan tindak pidana pencurian dan penadahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor apabila menemukan tindak pidana di lingkungan sekitarnya,” kata AKP Henry Tobing. (V24/Mwd)










