Polrestabes Medan Ungkap 33 Kasus Perjudian, 62 Tersangka Diamankan

Medan89 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan mengungkap 33 kasus perjudian dengan total 62 tersangka sepanjang 9 Oktober 2025 hingga 12 Februari 2026. Rincian pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Satreskrim Polrestabes Medan, Jumat (13/2/2026).

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran Satreskrim yang didukung partisipasi masyarakat dan media.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama yang kuat antara kepolisian, masyarakat, dan media. Informasi yang kami terima kami tindak lanjuti dengan pengecekan lapangan, dan jika terbukti, kami bertindak tegas,” ujar Calvijn didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kasi Humas Polrestabes Medan.

Dari total 33 kasus, perjudian online mendominasi dengan 18 perkara dan 22 tersangka. Dalam kasus ini, polisi menyita 16 unit telepon seluler serta uang tunai Rp327 ribu.

Sementara itu, perjudian konvensional tercatat sembilan kasus dengan 31 tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi tujuh mesin tembak ikan, 10 mesin dingdong, sembilan mesin jackpot, 404 koin jackpot, lima chip permainan, 17 unit telepon seluler, serta uang tunai Rp7,135 juta.

Adapun perjudian darat tercatat enam kasus dengan sembilan tersangka. Polisi menyita barang bukti berupa kertas catatan, telepon seluler, kalkulator, buku catatan, serta uang tunai Rp11,151 juta.

Dari sisi penanganan perkara, enam kasus telah memasuki tahap II, 13 kasus tahap I, dan 14 kasus masih dalam proses penyidikan.

Kapolrestabes menyebut wilayah dengan penindakan terbanyak berada di Kecamatan Percut Sei Tuan, disusul Kecamatan Pancur Batu dan Kecamatan Medan Barat.

“Percut Sei Tuan menjadi lokasi paling banyak ditemukan kasus, kemudian Pancur Batu dan Medan Barat. Ini menjadi perhatian khusus kami untuk terus melakukan penindakan dan pencegahan,” katanya.

Ia menegaskan pihaknya akan konsisten menindak praktik perjudian, premanisme, dan peredaran narkoba yang dinilai berpotensi merusak generasi muda serta mengganggu stabilitas keamanan dan iklim investasi.

Polrestabes Medan juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum.

“Kami mengajak masyarakat untuk berani melapor. Informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti. Jangan ada oknum yang menghambat proses penegakan hukum, karena kami akan bertindak tegas,” tegasnya.

Polrestabes Medan memastikan penindakan terhadap perjudian dan kejahatan lainnya akan dilakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah hukumnya. (V24/Mwd)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait