VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menegur Penasihat hukum (PH) terdakwa Irwan Peranginangin dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kerja sama PTPN I dengan Ciputra yang diduga merugikan negara Rp263 miliar, Jumat (13/2/2026).
Teguran disampaikan hakim anggota Y. Girsang saat penasihat hukum dinilai mengajukan pertanyaan yang melebar dan melampaui kewenangan saksi.
“Saudara penasihat hukum terdakwa IP bertanya kepada saksi harus sesuai fakta, jangan melebar seolah-olah saksi ini Direktur PTPN,” tegas hakim di ruang sidang utama.
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan enam saksi, yakni Kamaruzaman, Wisnu Budi Arif, T.M. Silalahi, Jon Ismet, Indah Ersari Siregar, dan Daniel. Seluruhnya merupakan mantan direksi PT Perkebunan Nusantara II yang kini menjadi bagian dari PTPN I Regional I.
Saksi pertama yang diperiksa adalah Wisnu Budi Arif, mantan Direktur Operasional PTPN II periode 2012–2015. Di hadapan majelis hakim, ia menjelaskan rencana kerja sama PTPN dengan Ciputra Group dalam pengembangan proyek Kota Deli Metropolitan (KDM).
Menurut Wisnu, terdapat sekitar 8.000 hektare lahan PTPN yang tidak produktif karena dikuasai penggarap. Lahan tersebut direncanakan untuk dioptimalkan menjadi kawasan permukiman melalui skema kerja sama.
Ia menyebutkan rencana kerja sama itu sempat mendapat persetujuan Menteri BUMN saat itu. Namun, proyek terhenti setelah terjadi pergantian menteri karena belum memperoleh persetujuan lanjutan. Kerja sama kemudian kembali dilanjutkan pada masa kepemimpinan menteri berikutnya.
Wisnu juga mengungkapkan bahwa mitra awal PTPN II bukan Ciputra, melainkan PT Danayasa. Namun, kerja sama dengan Danayasa dibatalkan karena tidak tercapai kesepakatan atas sejumlah poin perjanjian.
Setelah pemeriksaan oleh JPU, penasihat hukum terdakwa mengajukan pertanyaan, salah satunya terkait apakah kerja sama PTPN dan Ciputra menguntungkan semua pihak.
“Apakah kerja sama PTPN dan Ciputra menguntungkan?” tanya penasihat hukum.
Wisnu menjawab bahwa menurut pandangannya kerja sama tersebut menguntungkan, mengingat kondisi PTPN II yang sebelumnya merugi perlahan mulai membaik. Namun, ketua majelis hakim langsung menghentikan pertanyaan tersebut.
“Sebentar. Apakah saksi ini mewakili Direktur? Siapa Dirut PTPN II saat itu?” tanya hakim.
Saksi menjawab bahwa Direktur Utama PTPN II saat itu adalah Batara.
Majelis hakim kemudian menegaskan bahwa saksi sebagai Direktur Operasional harus memberikan keterangan sesuai tugas pokok dan fungsinya. Saksi selaku Direktur Operasional harus menjelaskan tupoksinya saja, jangan ke mana-mana, ujar hakim. (Erwan)






