VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Polrestabes Medan membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang melibatkan jaringan pelaku di sejumlah SPBU di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. Dari pengungkapan enam kasus berbeda, polisi menangkap 10 tersangka serta menyita sekitar 14 ton solar subsidi dan ratusan liter pertalite.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menguras BBM subsidi demi keuntungan pribadi. Modus tersebut antara lain pengisian berulang menggunakan kendaraan yang sama, memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke jerigen, hingga menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan dan alat penyedot.
“Ada yang mengisi lalu menyedot kembali, ada yang menggunakan banyak jerigen, bahkan ada kendaraan yang ‘kencing’ BBM di lokasi lain untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” ujar Calvijn saat memaparkan pengungkapan kasus di Gedung Satreskrim Polrestabes Medan, Kamis (12/2/2026).
Dari enam kasus yang diungkap, tiga di antaranya terjadi di SPBU, sedangkan tiga lainnya melibatkan kendaraan modifikasi yang digunakan untuk mengangkut BBM subsidi dalam jumlah besar.
Pengungkapan dilakukan di sejumlah lokasi, antara lain SPBU di Jalan Medan–Batang Kuis (Percut Sei Tuan), Jalan Mabar (Medan Perjuangan), akses Tol Helvetia (Deli Serdang), Jalan Jamin Ginting (Medan Tuntungan), Jalan Eka Sama (Gedung Johor), serta Jalan Letda Sujono (Medan Tembung).
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka, yakni SY (43) dan MHN (56) pada perkara pertama; M (47) dan AH (18) pada perkara kedua; S (41) dan AP (45) pada perkara ketiga; RAMC (22) dan AAS (22) pada perkara keempat; SH (46) pada perkara kelima; serta RUS (43) pada perkara keenam.
Barang bukti yang diamankan meliputi becak motor tanpa pelat nomor, mobil pribadi yang telah dimodifikasi, pompa elektrik, tangki ilegal, satu truk tangki berisi sekitar 12.000 liter solar, kendaraan roda dua, mobil boks modifikasi, truk Fuso, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan BBM subsidi.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Polrestabes Medan menegaskan akan memperketat pengawasan distribusi BBM bersubsidi, terutama menjelang Ramadan, guna mencegah kelangkaan dan penyimpangan di wilayah Medan dan sekitarnya. (V24/Mwd)







