VIRAL24.CO.ID – KARO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo mengungkap kasus pencurian tiga unit telepon seluler yang terjadi di sebuah penginapan di Desa Sumbul, Kabupaten Karo. Seorang pria berinisial FS (42) diamankan di kediamannya di Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolres Tanah Karo AKBP Febriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R., S.T., menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban Ruslan (48), warga Dusun IX, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batu Bara.
“Korban bersama dua anaknya menginap di Penginapan Rumbuk Bersih, Desa Sumbul. Pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, korban mendapati tiga unit handphone miliknya yang sebelumnya diletakkan di meja untuk diisi daya sudah tidak berada di tempat,” ujar AKP Eriks, Kamis (12/2/2026) di Mapolres Tanah Karo.
Tiga unit handphone yang dilaporkan hilang masing-masing satu unit Vivo V50 Lite, satu unit iPhone 13, dan satu unit Poco M3 Pro. Korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta.
Pengungkapan kasus bermula pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, saat Unit Opsnal Satreskrim Polres Tanah Karo mengamankan satu unit iPhone 13 milik korban di sebuah konter ponsel di Jalan Sudirman, Kecamatan Kabanjahe.
Dari hasil interogasi terhadap pemilik konter, diketahui bahwa handphone tersebut diantar oleh seorang pria untuk diperbaiki dengan tujuan membuka kata sandi. Petugas kemudian memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku berinisial FS alias A.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan identifikasi, petugas mengetahui identitas terduga pelaku. Selanjutnya pada Selasa dini hari, Unit Opsnal yang dipimpin Kanit I Reskrim Ipda Henry Iwanto Damanik, S.H., berhasil mengamankan tersangka di rumahnya,” jelas AKP Eriks.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 13 warna hitam, satu topi warna hitam, dan satu baju warna merah yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Kasat Reskrim menegaskan komitmen Polres Tanah Karo dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap barang berharganya, terutama saat berada di tempat umum maupun penginapan. Polres Tanah Karo akan terus menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” tegasnya. (V24/RT)






