VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan 49.976 gram sabu dan 78.750 butir pil ekstasi, hasil pengungkapan jaringan narkotika lintas daerah selama Juli 2025. Pemusnahan dilakukan menggunakan mobil incinerator di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Kamis (7/8/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, didampingi oleh Wakapolrestabes AKBP Rudi Silaen dan Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan.
“Total barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu sebanyak 49.976 gram dan pil ekstasi sebanyak 78.750 butir,” ungkap Kombes Gidion kepada wartawan.
Sebanyak lima tersangka berhasil ditangkap dari dua komplotan berbeda. Mereka adalah MJN (24), warga Jalan Ahmad Yani, Dusun Sopan, Kota Langsa, MAS (29), warga Jalan Titi Papan, Kelurahan Sei Sikambing D, Medan Petisah, ARL (29), warga Jalan Sei Deli, Kelurahan Silalas, Medan Barat, DC (44) dan MEP (22), keduanya warga Tanjung Balai
“Total ada lima orang yang telah kita jebloskan ke penjara,” jelas Kapolrestabes.
Kapolrestabes mengungkap bahwa jaringan narkoba yang dikendalikan tersangka MAS ditangkap pada 21 Juni 2025, dengan barang bukti 20 kilogram sabu, 8.750 butir ekstasi.
Tiga tersangka pertama ditangkap di dua lokasi berbeda Jalan Klambir 5, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang Jalan Sei Deli No. 139 E, Kelurahan Silalas, Medan Barat. Sementara itu, dua tersangka lainnya, DC dan MEP, ditangkap pada Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Dusun I, Desa Orika, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan.
Barang bukti yang diamankan dari DC dan MEP 29.976 gram sabu 20.000 butir ekstasi
“Mereka hendak menyelundupkan narkoba atas perintah seorang pelaku berinisial Z (DPO), untuk diantarkan ke Rantau Prapat,” kata Kombes Gidion.
Penangkapan berawal dari pengembangan kasus sebelumnya yang berhasil diungkap pada 21 Februari 2025 di Jalan Sei Mencirim, Komplek Mega Grand Land, Medan.
Pada Rabu (30/7/2025), petugas yang melakukan penyelidikan di Jalan Lintas Sumatera, Desa Orika, melihat sebuah mobil Daihatsu Xenia warna abu-abu gelap metalik dengan plat D 1498 AKE yang dicurigai membawa narkotika.
Saat diperiksa, di dalam mobil tersebut ditemukan 13 bungkus teh Cina kuning berisi sabu, 20.000 butir ekstasi dalam dua bungkus besar, 11 bungkus sabu dalam tas jinjing hitam, Beberapa bungkus sabu lainnya dalam tas ransel hijau dan biru.
Dari total barang bukti, dilakukan penyisihan untuk kepentingan pelaporan 170 gram sabu, 619 butir ekstasi
“Tidak ada barang bukti yang disisihkan untuk kepentingan pengungkapan kasus selanjutnya,” tegas Kombes Gidion.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 6 tahun penjara, maksimal seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.
“Kami akan terus memberantas jaringan narkoba, baik di Medan maupun dari luar daerah,” tutup Kapolrestabes. (V24/Mwd)






