VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan berbagai kasus peredaran gelap narkoba sepanjang 244 hari terakhir. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 231 kilogram sabu, 54 kilogram ganja, puluhan ribu butir ekstasi, serta sekitar 3.000 cartridge liquid vape yang mengandung narkotika.
Pemusnahan barang bukti disaksikan oleh para tersangka, perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara, serta petugas Laboratorium Forensik di Mapolrestabes Medan, Rabu (10/6/2026).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan sejumlah jaringan peredaran narkotika, termasuk jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Medan dan sekitarnya.
“Barang bukti narkotika yang dimusnahkan hari ini diperkirakan bernilai Rp259.157.940.000 dan telah menyelamatkan sekitar 1.434.890 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ujar Jean Calvijn dalam konferensi pers.
Ia menegaskan pemberantasan peredaran gelap narkotika menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena dapat merusak generasi bangsa dan mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas).
Menurut Jean Calvijn, selama 244 hari terakhir Polrestabes Medan berhasil mengungkap 997 kasus narkotika dengan total 1.211 tersangka. Jumlah tersebut meningkat 117 persen atau bertambah 538 kasus dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Peningkatan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara Satresnarkoba Polrestabes Medan, jajaran Polsek, BNN, Bea Cukai, pemerintah daerah, dan TNI dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika.
Dari seluruh kasus yang diungkap, barang bukti sabu mengalami peningkatan sekitar 79 persen atau bertambah 102 kilogram dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, barang bukti ganja meningkat 15 persen dan ekstasi naik 24 persen.
Selain itu, aparat juga menemukan tren baru berupa peredaran liquid vape yang mengandung narkotika. Jika pada periode yang sama tahun lalu tidak ditemukan kasus serupa, tahun ini polisi berhasil menyita sekitar 3.000 cartridge liquid vape narkotika.
Dalam Operasi Antik yang berlangsung selama 21 hari, Polrestabes Medan juga berhasil mengungkap 161 kasus narkotika. Jumlah tersebut meningkat 95 persen dibandingkan operasi yang sama pada tahun sebelumnya.
Kabid Pemberantasan BNNP Sumatera Utara Kombes Pol CP Sinaga mengapresiasi keberhasilan pengungkapan kasus yang dilakukan Polrestabes Medan. Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi kunci dalam upaya pemberantasan narkotika.
“Kami siap mendukung penuh upaya pemberantasan narkotika. Ini membutuhkan kolaborasi seluruh aparat penegak hukum dan dukungan masyarakat,” katanya.
Kegiatan diakhiri dengan pemusnahan barang bukti narkotika hasil sitaan dari berbagai pengungkapan kasus sepanjang tahun 2026.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan Muhammad Sofyan mewakili Wali Kota Medan, Kabid Pemberantasan BNNP Sumut Kombes Pol CP Sinaga, Kepala Bea Cukai Medan Dede Mulyana, perwakilan Kejaksaan Negeri Medan, Dandim 0201/Medan, serta Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha. (V24/Mwd)










