VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Polrestabes Medan memberikan klarifikasi resmi terkait informasi yang viral di media sosial mengenai narasi korban pencurian yang disebut-sebut justru ditetapkan sebagai tersangka. Klarifikasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Senin (2/2/2026).
Sebelumnya, sebuah akun media sosial menarasikan bahwa korban pencurian dengan Laporan Polisi Nomor LP/388/IX/2025/Polrestabes Medan/Sektor Pancur Batu, tertanggal 22 September 2025 atas nama Persadaan Putra, ditetapkan sebagai terlapor dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap pelaku pencurian.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Humas Polrestabes Medan bersama Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto, S.E., S.I.K., M.H., M.I.K., serta ahli hukum pidana Dr. Alpi Sahari, S.H., M.Hum., memaparkan kronologi perkara secara menyeluruh agar masyarakat memperoleh informasi yang objektif dan berimbang.
Kasi Humas Polrestabes Medan menjelaskan, peristiwa bermula pada 22 September 2025 saat terjadi pencurian satu unit telepon genggam di sebuah toko. Dua karyawan toko berinisial G dan R diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Atas kejadian itu, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pancur Batu.
Keesokan harinya, 23 September 2025, korban berupaya mencari keberadaan para terduga pelaku dan sempat meminta pendampingan kepada penyidik. Namun sekitar pukul 17.30 WIB, korban bersama beberapa rekannya mendatangi lokasi persembunyian para terduga pelaku tanpa menunggu kehadiran petugas kepolisian.
Korban dan rekan-rekannya kemudian mendatangi sebuah kamar hotel tempat para terduga pelaku berada. Saat pintu kamar dibuka, terjadi pemukulan terhadap dua orang terduga pelaku di lokasi kamar yang berbeda. Setelah kejadian tersebut, kedua terduga pelaku pencurian diserahkan ke Polsek Pancur Batu untuk diproses sesuai hukum.
Perkembangan berikutnya terjadi pada 26 September 2025, saat ibu salah satu terduga pelaku mendapati adanya luka memar pada tubuh anaknya. Awalnya, keluarga menduga luka tersebut akibat tindakan aparat. Namun setelah dilakukan penelusuran, diketahui luka tersebut diduga terjadi saat penggerebekan oleh korban bersama rekan-rekannya. Atas dasar itu, keluarga terduga pelaku membuat laporan ke Polrestabes Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menegaskan bahwa Polri bekerja berdasarkan prinsip profesionalisme dan kepastian hukum. Setiap laporan masyarakat akan diproses secara objektif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam penanganan perkara dugaan penganiayaan tersebut, penyidik telah memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, melaksanakan pra-rekonstruksi, serta mendasarkan proses hukum pada hasil visum et repertum. Dari hasil visum dan keterangan ahli medis, ditemukan adanya luka pada kepala dan tubuh korban yang bersesuaian dengan keterangan saksi.
Selain itu, penyidik juga memperoleh keterangan dari saksi-saksi netral di lokasi kejadian. Berdasarkan fakta hukum tersebut, penyidik mendapati adanya dugaan tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap korban di dua lokasi hotel yang berbeda.
Kasat Reskrim menegaskan, sejak awal penyidik telah mengingatkan agar penindakan sepenuhnya diserahkan kepada kepolisian. Namun karena penangkapan dilakukan secara mandiri, peristiwa tersebut menimbulkan perkara hukum baru yang harus diproses sesuai aturan.
“Penegakan hukum kami lakukan secara transparan dan profesional, dengan menjunjung tinggi asas keadilan bagi semua pihak,” tegasnya.
Polrestabes Medan berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh narasi sepihak di media sosial dan tetap mempercayakan penyelesaian permasalahan hukum melalui mekanisme yang berlaku. (V24/Red)







