Polres Tanah Karo Tangkap Buruh Bangunan Kantongi Sabu di Desa Raya

VIRAL24.CO.ID – KARO – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya dengan menangkap seorang pria berinisial JHK (23), warga Desa Raya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Tersangka diamankan pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Jamin Ginting, Desa Raya, tepatnya di teras sebuah rumah makan. Saat penangkapan, tersangka yang berprofesi sebagai buruh bangunan tersebut kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, SH, SIK, MSi melalui Kasat Resnarkoba AKP J.H. Pardede, SH, menjelaskan penangkapan berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan personel Unit II Satresnarkoba.

“Personel melakukan penindakan terhadap tersangka JHK. Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika di dalam kantong jaket yang dipakai tersangka,” ujar AKP J.H. Pardede, Sabtu (21/2/2026) di Mapolres Tanah Karo.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto total 0,92 gram. Selain itu, turut diamankan satu bal plastik klip kosong, satu pipet warna hitam yang diduga digunakan sebagai sekop, uang tunai sebesar Rp800.000, satu unit telepon genggam Android merek Samsung warna hitam, serta satu jaket warna biru.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasat Resnarkoba menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Dukungan dan informasi masyarakat sangat diharapkan demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya. (V24/RT)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait