VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Lahan seluas 210 hektare di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut (SM KG-LTL), Kabupaten Langkat, yang telah disita penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sejak Oktober 2022, diduga masih dipanen hingga kini.
Informasi tersebut mencuat di tengah pernyataan ST Burhanuddin yang menyoroti ketertiban pengelolaan barang sitaan dalam peringatan HUT ke-2 Badan Pemulihan Aset (BPA), Kamis (12/2/2026). Jaksa Agung menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap aset sitaan agar tidak disalahgunakan.
Dari total 210 hektare lahan yang disita atas putusan pengadilan, sekitar 98 hektare dititiprawatkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, kebun sawit di atas lahan sitaan tersebut diduga masih dipanen oleh pekerja Koperasi Sinar Tani Makmur.
Koperasi tersebut dipimpin oleh Alexander Halim alias Akuang, terpidana kasus perambahan kawasan hutan mangrove. Bersama mantan Kepala Desa Tapak Kuda, Imran, ia divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Tinggi Medan. Akuang juga dibebani uang pengganti kerugian negara sebesar Rp856,8 miliar.
Berdasarkan estimasi produksi tandan buah segar (TBS) sekitar 2 ton per hektare per bulan, dengan asumsi harga Rp3.000 per kilogram, potensi nilai hasil panen dari 210 hektare lahan tersebut diperkirakan mencapai Rp1,3 miliar per bulan. Jika dihitung sejak penyitaan pada Oktober 2022, nilainya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Namun, angka tersebut masih bersifat estimasi dan belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait volume produksi maupun aliran dana hasil panen.
Kepala Kejaksaan Negeri Langkat melalui Kasi Intelijen Ika Lius Nardo menyatakan pihaknya telah menelusuri informasi tersebut dan melimpahkannya ke Seksi Pidana Khusus untuk penanganan lebih lanjut.
“Terkait hal tersebut sudah kami telusuri dan telah dilimpahkan ke bidang Pidsus Kejari Langkat,” ujarnya melalui pesan singkat, Kamis (19/2/2026).
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizal menyebut pihaknya masih melakukan konfirmasi internal dengan Bidang Pidana Khusus sebelum memberikan tanggapan resmi.
“Saya blm bsa kasi tanggapan dlu ya pak, sy hrs konfirmasi dlu ke Bid.Pidsus.Tksh,” jawab Rizal ke media ini, Sabtu (21/2/2026) via pesan Whats App nya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kejati Sumut dan Kapolres Langkat belum memberikan respons atas permintaan konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp.
Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM) Sumut menilai aparat penegak hukum dan instansi terkait perlu memastikan pengamanan objek sitaan sesuai ketentuan hukum.
Ketua Umum FKSM Sumut Irwansyah menyatakan bahwa jika terdapat pembiaran yang menguntungkan pihak tertentu, hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum, termasuk tindak pidana korupsi.
FKSM berencana melaporkan persoalan ini kepada Presiden RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Jaksa Agung guna meminta penelusuran lebih lanjut terkait pengelolaan objek sitaan tersebut.
Dalam putusan Pengadilan Tipikor PN Medan Nomor 139/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tanggal 11 Agustus 2025, mantan Kepala Desa Tapak Kuda, Imran, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Majelis hakim juga menyita puluhan dokumen, sertifikat hak milik, serta bidang tanah di kawasan tersebut.
Proses hukum terhadap Alexander Halim alias Akuang berlangsung sejak Desember 2024. Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman 15 tahun penjara dan pembayaran uang pengganti sesuai total kerugian negara. Vonis pengadilan kemudian menjatuhkan pidana 10 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti Rp856,8 miliar.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi terkait status pengelolaan hasil panen di atas lahan sitaan tersebut. (V24/Red)






