Polres Tanah Karo Ringkus Pengedar Sabu di Kabanjahe Sita 15 Paket Siap Edar

VIRAL24.CO.ID – KABANJAHE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo berhasil meringkus seorang pria berinisial HST (38) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan ini terjadi pada Rabu (04/09) sekitar pukul 21:30 WIB di sebuah kamar kos di Jalan UKA Gang Kakak Tua, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 15 paket sabu seberat total 3,38 gram yang siap diedarkan.

Informasi mengenai aktivitas mencurigakan di kos-kosan tersebut pertama kali diperoleh dari masyarakat. Mendapat laporan, Tim Opsnal Polres Karo segera bergerak cepat ke lokasi tanpa menunggu lama. Hasilnya, penggerebekan dilakukan di kamar kos HST yang saat itu tak sempat melarikan diri. Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita peralatan lain seperti ball plastik klip kosong, dompet berwarna pink dan pipet plastik yang digunakan sebagai alat bantu penyekop sabu.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto SH, SIK, M.M., M.Tr, membenarkan penangkapan tersebut. “Keberhasilan ini merupakan hasil tindakan cepat berdasarkan laporan warga. Kami bertindak tegas untuk mengamankan tersangka dan barang bukti sebelum narkoba ini beredar lebih luas,” ungkap AKBP Eko Yulianto kepada wartawan, Selasa (10/09/2024).

Menurutnya, operasi penggerebekan ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang melarikan diri, serta untuk mengamankan seluruh barang bukti.

Saat ini, HST telah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun. “Kami pastikan tidak ada kelonggaran bagi pelaku narkoba di wilayah hukum kami. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Selain menindak tegas para pelaku, Polres Tanah Karo juga mengedepankan upaya pencegahan peredaran narkoba melalui patroli rutin dan sosialisasi kepada masyarakat. “Kami tak hanya fokus pada penindakan, tapi juga menggiatkan upaya pencegahan dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan institusi pendidikan untuk memberikan edukasi bahaya narkoba, khususnya kepada generasi muda,” ujar Kapolres.

AKBP Eko Yulianto juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. “Peran serta masyarakat sangat kami hargai, seperti dalam kasus ini. Dengan kerjasama solid antara polisi dan masyarakat, kami yakin dapat menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karo. Kami juga menjamin kerahasiaan setiap informasi yang diberikan,” pungkasnya.

Dengan penindakan tegas serta langkah pencegahan yang terus diperkuat, Polres Tanah Karo berharap peredaran narkoba di wilayahnya dapat ditekan secara signifikan, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari bahaya narkoba. (V24/MA)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *