VIRAL24.CO.ID – SIMALUNGUN – Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi dan menangkap tiga orang pelaku. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 10 butir pil ekstasi warna pink bermerek tengkorak yang diketahui berasal dari Kabupaten Asahan.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu dini hari, 1 November 2025, sekira pukul 00.30 WIB, di Jalan Sisingamangaraja, Desa Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi Kamis malam (6/11/2025), mengatakan operasi tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Pada Jumat malam, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, kami menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu di kawasan Tanah Jawa. Berdasarkan laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan penindakan,” ujar AKP Henry Salamat Sirait.
Dalam penyelidikan di lokasi, petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang mengaku bernama Wilson Jansen Sitorus (34), Sry Minami Br. Sitorus (29), dan Sri Wulandari (24). Dari tangan para pelaku, ditemukan 10 butir ekstasi warna pink bermerek tengkorak.
Pelaku utama Wilson Jansen Sitorus, warga Dusun IX, Kelurahan Huta Padang, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, diketahui membawa ekstasi tersebut ke wilayah Simalungun. Dua pelaku lainnya, Sry Minami Br. Sitorus, warga Kecamatan Hatonduhan, dan Sri Wulandari, warga Kecamatan Tanah Jawa, diduga berperan membantu peredaran barang haram tersebut.
“Saat ditangkap, para pelaku sedang berada di pinggir jalan. Barang bukti berupa 10 butir ekstasi ditemukan dari Wilson Jansen Sitorus,” ungkap Kasat Narkoba.
Dari hasil interogasi, Wilson mengaku memperoleh ekstasi itu dari seorang bernama Yudi, warga Huta Padang, Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.
Temuan ini menunjukkan adanya jaringan peredaran narkoba lintas kabupaten antara Asahan dan Simalungun.
Polisi turut menyita barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi warna pink merek tengkorak seberat 4,63 gram, satu unit ponsel Samsung warna hijau toska, dan satu unit ponsel Vivo warna biru yang diduga digunakan untuk komunikasi dan transaksi.
“Kami berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran narkotika, tanpa memandang siapa pelakunya dan dari mana asalnya. Kami akan terus menindak tegas,” tegas AKP Henry.
Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pemasok ekstasi bernama Yudi di Kabupaten Asahan, guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara. (V24/MA)










