VIRAL24.CO.ID – PEMATANGSIANTAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Singosari, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Senin (25/5/2026) dini hari.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial RNM (27), seorang residivis kasus narkotika, dan JSP (28). Keduanya merupakan warga Desa Nusa Harapan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas kepemilikan narkotika di kawasan Jalan Singosari.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Saat diamankan, keduanya sedang duduk di atas sepeda motor Honda Scoopy berwarna kuning dengan nomor polisi BK 3616 YAS yang terparkir di pinggir jalan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu unit telepon genggam merek Infinix warna emas dari saku celana RNM dan satu unit telepon genggam merek Redmi warna hitam dari saku celana JSP.
Saat diinterogasi, JSP mengaku telah meletakkan satu paket sabu yang di bungkus tisu dan disimpan di dalam kemasan kopi instan di atas aspal. Paket tersebut sebelumnya berada dalam genggaman tangan kirinya.
Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 0,40 gram. Dalam pemeriksaan awal, RNM mengaku sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial O yang disebut berdomisili di Kabupaten Simalungun.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan untuk mencari pemasok yang disebutkan tersangka. Namun, hingga saat ini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan karena tidak dapat dihubungi.
“Kedua tersangka telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Irwanta Sembiring, Jumat (29/5/2026).
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Pematangsiantar masih melakukan pendalaman kasus dan menelusuri jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kedua tersangka.
Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lainnya yang relevan sesuai hasil penyidikan. (V24/Mwd)










