Polres Pematangsiantar Tangkap Dua Pemilik Sabu di Asrama Martoba

VIRAL24.CO.ID – PEMATANGSIANTAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap dua pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di Komplek Asrama Martoba, Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kedua tersangka berinisial MWV (30), warga Jalan Rakutta Sembiring Gang Baja, Kelurahan Pondok Sayur, dan AD (36), warga Komplek Asrama Martoba, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Irwanta Sembiring mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan tersangka MWV sedang berdiri di depan rumah sesuai dengan informasi yang diterima,” ujar AKP Irwanta, Senin (23/2/2026).

Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bruto 1,49 gram yang diduga sebelumnya dijatuhkan tersangka dari tangan kanannya ke atas tanah.

Selain itu, petugas juga mengejar tersangka AD yang sempat melarikan diri dari dalam rumah. Saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit telepon seluler dan uang tunai sebesar Rp600.000 yang disimpan di belakang celananya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial A di kawasan Sumber Jaya 2. Petugas kemudian melakukan pengembangan, namun pria yang diduga sebagai pemasok tersebut tidak ditemukan.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kedua tersangka telah ditahan dan diproses sesuai Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata AKP Irwanta. (V24/RT)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *