VIRAL24.CO.ID – PEMATANGSIANTAR – Polres Pematangsiantar mengungkap 18 kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 yang berlangsung pada 13 Mei hingga 2 Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 29 tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika.
Hasil operasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di depan Ruangan Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, Rabu (3/6/2026).
Konferensi pers dipimpin Wakapolres Pematangsiantar Kompol Budiono Saputro didampingi Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, Kasi Propam AKP Hendrik P. Bangun, dan Ps Kasi Humas Iptu Agustina Triyadewi.
Dalam kesempatan itu, para tersangka dan barang bukti hasil pengungkapan kasus turut ditampilkan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat terkait penanganan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
Wakapolres Pematangsiantar Kompol Budiono Saputro menjelaskan, selama Operasi Antik Toba 2026 pihaknya berhasil mengungkap seluruh target operasi yang telah ditetapkan.
“Target Operasi orang sebanyak tujuh target berhasil diungkap 100 persen, Target Operasi lokasi sebanyak tujuh target berhasil diungkap 100 persen, serta empat kasus non target operasi yang berhasil diungkap di luar sasaran operasi,” ujarnya.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 29 tersangka yang saat ini menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa narkotika jenis sabu seberat 1.143,05 gram, 17 butir ekstasi, ganja seberat 7.092,87 gram, serta dua unit vape yang mengandung zat etomidate.
Menurut Budiono, jumlah barang bukti yang diamankan diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 27.010 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Dengan hasil barang bukti tersebut, total estimasi masyarakat yang berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika mencapai sekitar 27.010 jiwa,” katanya.
Ia menambahkan, seluruh tersangka telah dipersangkakan dengan pasal-pasal yang sesuai berdasarkan peran dan keterlibatan masing-masing dalam tindak pidana narkotika.
Melalui konferensi pers tersebut, Polres Pematangsiantar juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” ujar Budiono.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika di Kota Pematangsiantar.
Menurutnya, Polres Pematangsiantar akan terus melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap setiap bentuk peredaran maupun penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.
Selain penegakan hukum, pihaknya juga terus mengedepankan langkah pencegahan melalui edukasi, sosialisasi, dan kerja sama dengan berbagai elemen masyarakat guna meningkatkan kesadaran terhadap bahaya narkoba. (V24/Mwd)










