VIRAL24.CO.ID – BELAWAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Belawan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Perikanan Gabion, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan.
Seorang tersangka berinisial N alias Andi Ayam (42), warga Lorong 7 Umum, Bagan Deli, ditangkap pada Rabu (22/4/2026).
Kapolres Pelabuhan Belawan, Rosef Efendi, melalui Kasatreskrim Agus Purnomo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari tersangka lain yang telah diamankan sebelumnya.
“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka D yang lebih dahulu kami amankan,” ujar Agus Purnomo, Jumat (24/4/2026).
Ia menambahkan, kedua pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara masuk ke dalam area gudang milik korban berinisial MSR di kawasan Gabion Belawan.
“Kedua pelaku masuk ke dalam gudang menggunakan tangga, kemudian mengambil sejumlah barang yang ada di dalam gudang tersebut,” jelasnya.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian bersama rekannya.
“Saat ini tersangka tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan,” tambahnya.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Pengungkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat. (V24/Mwd)










