VIRAL24.CO.ID – NIAS SELATAN – Polres Nias Selatan mengamankan empat orang terduga pelaku dan menyita 27 paket yang diduga narkotika jenis sabu dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN) di sebuah rumah di Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, Jumat (16/10/2026) sore.
Pengungkapan tersebut dilakukan sekitar 50 personel yang dipimpin langsung Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi, S.I.K., M.H., bersama Wakapolres Kompol Mahyu Danil Noor, S.Si. Operasi ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial RL (40), warga Desa Lahusa, Kecamatan Lahusa; IH (37), warga Desa Lahusa Satu, Kecamatan Lahusa; TH (31), warga Desa Hilimbaruzo, Kecamatan Mazo; dan KSH (28), warga Desa Siraha, Kecamatan Boronadu.
Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satuan Reserse Narkoba mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan dan transaksi sabu di Kecamatan Lahusa. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah rumah yang diduga kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika.
Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita 27 paket yang diduga sabu, terdiri atas 26 paket kecil dan satu paket sedang. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp3.157.000, satu unit timbangan elektrik, empat alat isap atau bong, enam korek api, tiga bungkus plastik klip, satu kotak hitam berisi plastik klip, dua kaca pyrex, satu sendok atau sekop yang diduga digunakan untuk mengambil sabu, serta tiga unit sepeda motor.
Berdasarkan pemeriksaan awal, RL diduga memiliki peran dalam penguasaan dan peredaran narkotika tersebut. Namun, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan masing-masing orang yang diamankan. Penentuan status hukum mereka akan didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari kegiatan OSN (Operasi Sarang Narkoba) yang dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Alfian.
Ia menambahkan, operasi serupa akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai upaya memutus mata rantai peredaran narkoba dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, Ps. Kasat Narkoba Polres Nias Selatan Ipda Didi Sutadi, S.H., menyampaikan bahwa penyidik masih memeriksa keempat orang yang diamankan beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi.
Penyidikan juga dikembangkan untuk mendalami peran masing-masing pihak, menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika, serta mengungkap asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut.
Polres Nias Selatan menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi melalui saluran resmi kepolisian guna mendukung pemberantasan narkoba, menjaga keamanan lingkungan, dan melindungi generasi muda dari ancaman narkotika. (Kornelius Fau)







