VIRAL24.CO.ID – KARO – Personel Unit II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karo mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis (15/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial JI (32) dan W (58), serta barang bukti sabu dengan berat bersih total 4,78 gram.
Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan perladangan Jalan Lingkar, Kelurahan Laucimba, Kecamatan Kabanjahe. Di lokasi itu, petugas mengamankan JI dan melakukan penggeledahan terhadap badan serta area di sekitarnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bersih 4,61 gram. Paket tersebut ditemukan di dalam kantong jaket abu-abu yang dikenakan JI.
Berdasarkan keterangan JI, petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kedua di Jalan Lingkar, Desa Kacaribu, Kecamatan Kabanjahe. Sekitar pukul 23.30 WIB, polisi mengamankan seorang pria berinisial W di sebuah rumah.
Dalam penggeledahan di lokasi kedua, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bersih 0,17 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di tempat penyimpanan beras.
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain, yakni satu jaket abu-abu, selembar tisu, satu kotak rokok bertuliskan LVL, dua telepon seluler Android merek OPPO dan INFINIX berwarna biru, satu plastik klip kosong, satu bal plastik klip kosong, satu pipet plastik, serta satu sepeda motor Honda Vario.
Kedua pria beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Joni H. Pardede, S.H., menyatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Karo.
Dalam perkara ini, kedua pria diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Karo menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. (V24/Mwd)









