VIRAL24.CO.ID – KARO — Polres Karo bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karo menggerebek Cafe Gondrong di Dusun Sembekan, Desa Lau Pengulu, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo, Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Dalam razia yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Karo AKP Joni H. Pardede, S.H., petugas mengamankan tiga pria berinisial B (39), M (46), dan JS alias Gondrong (48). JS diketahui merupakan pengusaha kafe sekaligus target operasi yang diduga terkait aktivitas narkotika di lokasi tersebut.
Dari penggerebekan itu, petugas menemukan delapan butir yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat netto 3,72 gram. Barang bukti tersebut terdiri atas lima butir berlogo Tik Tok dan tiga butir bertuliskan Marvel.
Selain itu, polisi mengamankan empat plastik klip, satu unit telepon seluler merek Vivo, serta uang tunai sebesar Rp5,4 juta.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Karo dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah perbatasan Karo dengan Aceh Tenggara.
“Lokasi ini berada di wilayah perbatasan dan cukup jauh dari pusat kota. Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aktivitasnya. Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika,” tegas Pebriandi di Mapolres Karo, Sabtu siang.
Menurut Pebriandi, Cafe Gondrong sebelumnya juga pernah menjadi lokasi penggerebekan. Namun, aktivitas di tempat tersebut kembali berlangsung.
“Sudah pernah kami lakukan penggerebekan, namun kembali membuka kegiatan di lokasi tersebut. Kami akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Dalam razia tersebut, petugas turut mengamankan 24 pengunjung yang terdiri atas 10 laki-laki dan 14 perempuan untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine.
Hasil pemeriksaan menunjukkan 20 pengunjung dinyatakan positif narkoba, terdiri atas delapan laki-laki dan 12 perempuan. Mereka selanjutnya ditangani sesuai ketentuan dan dikoordinasikan dengan BNNK Karo untuk menjalani proses asesmen.
Sementara itu, ketiga pria yang diamankan diproses secara hukum. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres menegaskan, Polres Karo akan terus melakukan razia dan penindakan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Kami mengajak masyarakat memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas peredaran narkotika. Tidak ada tempat bagi bandar maupun pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Karo,” pungkasnya. (V24/Mwd)










