VIRAL24.CO.ID – BELAWAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi pada Selasa, 18 November 2025. Penangkapan dilakukan di Komplek Uka, Kelurahan Terjun, dan mengamankan tersangka bernama Ardiansyah Siahaan (28). Dari tangan tersangka, polisi menyita 11 plastik klip berisi sabu serta uang tunai Rp 90.000.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP A.R. Riza, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan terkait maraknya peredaran narkoba di kawasan tersebut. Komplek Uka diketahui sebagai salah satu wilayah yang kerap menjadi titik rawan transaksi narkotika.
“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan penyelidikan intensif di lokasi itu, karena Komplek Uka merupakan salah satu titik rawan peredaran narkoba,” ujar AKP Riza kepada wartawan, Jumat (21/11/2025).
Saat petugas tiba di lokasi, tersangka terlihat berada di pinggir jalan. Menyadari kehadiran polisi, ia berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuangnya. Namun, aksi tersebut diketahui oleh petugas yang kemudian langsung mengamankan tersangka.
Setelah ditangkap dan menjalani pemeriksaan awal, Ardiansyah tidak dapat mengelak dari kepemilikan barang bukti. “Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya sebagai pengedar sabu di wilayah tersebut,” tambah Kasat Narkoba.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. “Tersangka sudah kami amankan dan sedang menjalani proses penyidikan untuk pengembangan lebih lanjut,” tutup AKP Riza. (V24/Mwd)






