Polres Asahan Tangkap Pelaku Penganiayaan di Desa Mekar Tanjung

VIRAL24.CO.ID – ASAHAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang di muka umum atau penganiayaan yang terjadi di Dusun I, Desa Mekar Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, pada Rabu, 18 Mei 2022.

Korban diketahui bernama Irwansyah (50), seorang wiraswasta warga setempat. Sementara pelaku yang diamankan berinisial JL (57), warga Mandala, Medan Denai. Berdasarkan laporan kepolisian, tindakan kekerasan dilakukan dengan cara memijak kaki korban hingga menyebabkan luka gores dan rasa sakit pada bagian kaki. Aksi tersebut sempat direkam warga sekitar dan kini menjadi barang bukti dalam proses penyelidikan.

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangan resminya, Senin (10/11/2025), menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan intensif.

“Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Satreskrim Polres Asahan, keberadaan tersangka diketahui berada di Kecamatan Pinang Sori, Kabupaten Tapanuli Tengah,” ujar Kapolres.

Selanjutnya, pada Selasa, 4 November 2025, petugas yang dipimpin Kanit Jatanras IPDA A.S. Nababan, S.H., M.H., berhasil mengamankan tersangka JL di Jalan Lintas Tapteng, Kelurahan Albion Prancis, Kecamatan Pinang Sori, Kabupaten Tapanuli Tengah. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Asahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan rekaman video kejadian sebagai alat bukti tambahan.

Saat ini, penyidik Polres Asahan telah melakukan sejumlah langkah hukum, antara lain mengamankan pelaku, memeriksa saksi-saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan. Dalam waktu dekat, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

Kapolres Asahan menegaskan komitmen pihaknya dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Tidak ada yang kebal hukum. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, tegas Kapolres. (RE)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *