VIRAL24.CO.ID – PEMATANGSIANTAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar terus melanjutkan penyidikan kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan seorang pemuda berinisial JJM (24) meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Taman Bunga, Jalan Merdeka, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., SIK, MH, dalam siaran pers, Jumat (19/6/2026), mengatakan penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan para saksi, dan barang bukti yang telah dikumpulkan.
Keenam tersangka masing-masing berinisial RP, FS, SS, RS, GP, dan RS. Dari jumlah tersebut, dua tersangka, yakni RP dan FS, telah ditahan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polres Pematangsiantar.
“Sementara empat tersangka lainnya masih dalam pencarian. Kami juga masih memburu barang bukti berupa satu unit mobil yang diduga digunakan para tersangka saat kejadian,” ujar AKP Sandi Riz Akbar.
Para tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan mengenai tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum hingga mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) subsidair Pasal 262 ayat (4) lebih subsidair Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasat Reskrim menegaskan, Satreskrim Polres Pematangsiantar berkomitmen menuntaskan proses hukum kasus tersebut hingga seluruh pelaku berhasil diamankan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap empat tersangka yang masih buron serta melengkapi seluruh alat bukti guna menuntaskan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. (V24/Mwd)









