VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar narkotika di Jalan Rawe V, Lingkungan VII, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, tepat di depan sebuah warung milik warga.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, mengatakan pelaku yang diamankan berinisial M. Afrizal (32), warga Jalan Rawe V, Lingkungan VII, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan.
“Dari pelaku, petugas menyita barang bukti berupa dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,11 gram, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp145.000, dua pipet sekop sabu, satu bungkus plastik klip kosong, dan satu buah dompet,” ujar AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Rabu (8/10/2025).
Afrizal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Berdasarkan keterangan polisi, penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi yang dapat dipercaya mengenai adanya transaksi narkotika di Jalan Rawe V, Lingkungan VII, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat melakukan penyelidikan di lokasi, seorang petugas berpura-pura menjadi pembeli. Ketika pelaku menyerahkan satu plastik klip berisi sabu seharga Rp50.000, petugas langsung melakukan penangkapan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua plastik klip sabu tambahan, uang tunai Rp145.000 hasil penjualan, dua pipet sekop sabu, satu bungkus plastik klip kosong, serta satu dompet yang disimpan di saku belakang pelaku.
Dalam pemeriksaan, Afrizal mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya dan telah menjual sabu selama satu minggu terakhir. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Modus operandi tersangka adalah menjual sabu kepada warga sekitar, tambah AKBP Thommy Aruan. (V24/Mwd)






