VIRAL24.CO.ID – TEBING TINGGI – Tim Jatanras Elang Sakti Satreskrim Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di SD Negeri 163088, Jalan Nangka, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi Kota. Seorang pria berinisial TH (29), warga Jalan Abdul Hamid, ditangkap karena diduga mencuri satu unit outdoor pendingin ruangan (AC) milik sekolah tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, SH, MH, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pihak sekolah yang kehilangan satu unit outdoor AC merek Polytron 1 PK.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Elang Sakti yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Rangga AP Risdin, S.Tr.I.K., melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV), serta melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Penyelidikan dilakukan berdasarkan hasil olah TKP dan rekaman CCTV di sekitar lokasi. Pelaku berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya,” ujar Herikson.
Peristiwa pencurian diketahui pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, seorang saksi mendapati outdoor AC di sekolah tersebut telah hilang, sementara kabel CCTV ditemukan dalam kondisi terpotong. Akibat kejadian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan melaporkannya ke Polres Tebing Tinggi.
Pelaku akhirnya ditangkap pada Rabu (15/7/2026) sore saat berada di sebuah warung internet (warnet) di Jalan Deli, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
Dari hasil penggeledahan di rumah kontrakannya, polisi menyita barang bukti berupa satu jaket hoodie hitam yang diduga digunakan saat beraksi serta potongan selang AC merek Polytron.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, TH dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (V24/Mwd)










