VIRAL24.CO.ID – MEDAN — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Bandara Baru, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur.
Pelaku diketahui bernama Viky Kurniawan (20), warga Jalan Pahlawan, Gang Gembira, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu plastik klip berisi sabu seberat bersih 1 gram.
“Pelaku kami amankan dengan barang bukti satu paket sabu. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, kepada wartawan, Kamis (16/10/2025).
Menurut Kompol Rafli, penangkapan dilakukan pada Sabtu (11/10/2025) setelah polisi menerima informasi adanya transaksi sabu di Jalan Bandara Baru. Tim yang berpakaian preman kemudian memantau lokasi dan melihat seorang pria sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan.
“Saat pelaku berada di sebuah penginapan, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari kantong celana pelaku ditemukan satu plastik klip berisi sabu. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Kompol Rafli menegaskan, pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Medan tanpa pandang bulu. (V24/Mwd)






