VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Tim Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Erik Eka Sitepu alias Erik Katung. Pelaku dibekuk saat berada di Jalan TB Simatupang, tepat di depan Masjid Raudhatus Shuffah, Kelurahan Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Minggu 7 September 2025 malam.
Penangkapan dipimpin Kanit Resmob IPTU Eko Sanjaya, S.H., M.H., bersama Panit Opsnal IPDA Richard Derio Siahaan, S.H. Berdasarkan hasil penyelidikan, Erik diketahui terlibat kasus curanmor sehari sebelumnya di Jalan Perjuangan Setia Budi No. 45, Tanjung Rejo, Medan Sunggal.
Saat diamankan, pelaku sempat melawan dan mencoba kabur. Polisi kemudian memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kakinya. Erik langsung dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan.
Dalam pemeriksaan awal, Erik mengaku mencuri sepeda motor Honda CRF 2024 bernomor polisi BL 6788 VAL milik Rudi Tono. Aksi itu dilakukannya bersama tiga rekannya: Dicky Prasetya alias Parcok, Mamat alias Memet, dan Nanda alias Tongkar, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Erik juga mengaku sudah lebih dari 10 kali terlibat aksi curanmor di Kota Medan bersama komplotannya. Motor hasil curian dijual kepada penadah berinisial Misnok alias Nonok.
Plh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Parhorian Lumbangaol melalui Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto, S.E., S.I.K., M.H., M.I.K., membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pelaku Erik Katung sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. Tiga rekannya masih dalam pengejaran,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).
Polrestabes Medan mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap kejahatan jalanan, khususnya curanmor, serta segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan. (V24/Mwd)










