VIRAL24.CO.ID – JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Panduan Media Sosial Perbankan (Banking in Social Media Guideline) bagi industri bank umum sebagai acuan dalam mengelola aktivitas media sosial secara terarah, profesional, dan bertanggung jawab.
Peluncuran panduan tersebut dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, bersama pimpinan industri perbankan di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Dalam sambutannya, Dian menyampaikan bahwa media sosial telah berkembang menjadi salah satu kanal utama komunikasi antara perbankan dan masyarakat. Selain memperluas akses informasi serta promosi produk dan layanan, media sosial juga membuka ruang interaksi yang lebih dinamis dengan nasabah.
“Media sosial kini menjadi sarana penting bagi perbankan untuk meningkatkan interaksi, memperluas jangkauan layanan, serta memperkuat loyalitas nasabah. Namun, penggunaan media sosial juga membawa risiko baru, khususnya risiko reputasi yang dapat berdampak pada stabilitas keuangan,” ujarnya.
Panduan ini mengatur pengelolaan aktivitas media sosial bank secara menyeluruh melalui tiga pilar utama, yakni governance, risk management, serta compliance dan monitoring. Ketiga pilar tersebut mencakup tata kelola, integrasi manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Selain itu, panduan juga memuat strategi komunikasi krisis (social media crisis management), termasuk penerapan social media stress test sebagai instrumen dalam manajemen risiko perbankan di era digital.
Dian menjelaskan, langkah tersebut dilatarbelakangi oleh pengalaman global, seperti kasus kejatuhan Silicon Valley Bank dan Credit Suisse, yang menunjukkan bagaimana sentimen negatif di media sosial dapat mempercepat terjadinya bank run.
“Stabilitas keuangan tidak lagi hanya ditentukan oleh neraca dan rasio keuangan, tetapi juga oleh kecepatan dan kualitas manajemen komunikasi digital,” katanya.
Panduan ini juga mengatur kemitraan bank dengan influencer keuangan (finfluencer), termasuk aspek transparansi, pengungkapan konflik kepentingan, serta tanggung jawab atas konten yang dipublikasikan. Ketentuan tersebut bertujuan melindungi konsumen dari potensi informasi yang menyesatkan.
OJK berharap panduan ini dapat meningkatkan kapasitas industri perbankan dalam mengelola media sosial secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Panduan Media Sosial Perbankan ini melengkapi sejumlah kebijakan OJK dalam mendukung transformasi digital perbankan, di antaranya POJK No. 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum, serta sejumlah regulasi terkait ketahanan siber, maturitas digital, dan tata kelola kecerdasan artifisial. (V24/RT)











