VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Wakil Ketua Perhimpunan Pergerakan 98, Ihutan Pane, mendukung pernyataan Komisi A DPRD Sumatera Utara serta Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI yang meminta agar pemindahan warga binaan kasus korupsi, Ilyas Sitorus, diusut secara menyeluruh.
Ihutan menilai pemindahan narapidana, terlebih ke lembaga pemasyarakatan superketat seperti Nusakambangan, Jawa Tengah, harus didasarkan pada alasan yang kuat dan terukur.
“Saya mendukung pernyataan Komisi A DPRD Sumut yang disampaikan Saudara Berkat Kurniawan Laoli. Pemindahan warga binaan, apalagi ke Nusakambangan, semestinya dilakukan dengan alasan yang jelas dan kuat. Tidak boleh hanya karena alasan ringan seperti kepemilikan telepon genggam, apalagi sekadar tuduhan pemerasan melalui ponsel,” kata Ihutan Pane, Senin (2/2/2026).
Sebelumnya, anggota Komisi A DPRD Sumut Berkat Kurniawan Laoli meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto agar tidak berlebihan dalam menegakkan aturan, khususnya terhadap warga binaan yang akan segera bebas.
“Kami menduga ada hal lain di balik pemindahan Ilyas Sitorus ke Nusakambangan,” ujar Ihutan.
Ihutan Pane yang juga mantan Ketua Bidang Perguruan Tinggi Badko Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menyebut terdapat empat temuan dalam kasus pemindahan tersebut. Pertama, soal kepemilikan telepon genggam oleh narapidana. Kedua, pemindahan narapidana harus tetap memperhatikan hak asasi manusia. Ketiga, berdasarkan pengakuan keluarga yang diberitakan media, justru Ilyas disebut sebagai korban pemerasan di dalam lapas. Keempat, pemindahan dilakukan tanpa disertai perintah tertulis.
“Hal ini berpotensi mengarah pada maladministrasi. Karena itu, Menteri Imipas seharusnya dipanggil oleh Komisi XIII DPR untuk dimintai penjelasan,” tegasnya.
Menurut Ihutan, jika alasan pemindahan semata-mata karena kepemilikan telepon genggam, maka seharusnya banyak narapidana lain yang juga dipindahkan ke Nusakambangan, termasuk rekan satu sel Ilyas berinisial RM.
Ia juga menekankan bahwa pemindahan narapidana harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan, mengingat Ilyas telah menjalani sebagian besar masa hukumannya.
“Menteri Imipas menyebut adanya dugaan pemerasan yang dilakukan Ilyas, namun tidak disertai penjelasan yang memadai. Pernyataan ini berpotensi merugikan Ilyas di kemudian hari,” kata Ihutan.
Terkait pengakuan keluarga Ilyas yang menyebut dirinya justru menjadi korban pemerasan di dalam penjara, Ihutan menilai hal tersebut seharusnya diselidiki secara serius oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menyatakan bahwa Ilyas Sitorus bukan narapidana berbahaya apabila telepon genggam yang dimilikinya hanya digunakan untuk berkomunikasi dengan keluarga.
“Dalam kasus Ilyas, persoalannya bukan semata-mata pada telepon genggam, tetapi pada sikap dan perilaku,” kata Andreas kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026).
Namun demikian, Andreas menegaskan bahwa pemindahan ke lapas superketat dapat dipahami apabila telepon genggam tersebut digunakan untuk menggerakkan atau melakukan transaksi dengan pihak luar yang membahayakan dan merugikan keamanan, baik di dalam maupun di luar Rutan Tanjung Gusta. (V24/RT)







