Penggiat Budaya Sofyan Sikumbang: Perubahan Provinsi Sumbar Jadi DI Minangkabau Semua Suku Bersatu

Medan124 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Wacana perubahan status Provinsi Sumatera Barat menjadi Daerah Istimewa Minangkabau kembali mengemuka dan mendapat dukungan dari Wakil Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin. Usulan tersebut sebenarnya sudah muncul sejak 2002, dan saat itu telah dibahas bersama tokoh masyarakat Minang, cendekiawan, serta anggota DPRD Medan.

Hal itu disampaikan penggiat budaya Minang yang juga pesepeda nasional, Sofyan Sikumbang, kepada VIRAL.24.CO.ID di Medan, kemarin.

Sofyan menjelaskan, Sultan B. Najamudin—senator asal Bengkulu yang memiliki darah Minang—menyambut positif wacana tersebut. “Saya kira Sumbar layak menjadi Provinsi Minangkabau. Dalam perjalanan bangsa Indonesia, baik pra maupun pasca kemerdekaan, kontribusi masyarakat Minang sangat besar,” ujar Sofyan mengutip pernyataan Sultan.

Menurut Sofyan, Sumatera Barat memiliki peran strategis dalam sejarah kebangsaan, termasuk pernah menjadi lokasi Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Bukittinggi.

Ia menambahkan, perubahan status menjadi daerah istimewa dapat menjadi bentuk penghargaan negara terhadap kontribusi masyarakat Minang. “Ada 15 tokoh Minang yang diangkat menjadi pahlawan nasional. Mereka memiliki peran besar dalam sejarah bangsa, seperti Tan Malaka, Sutan Sjahrir, H. Agus Salim, Tuanku Imam Bonjol, M. Yamin, Rasuna Said, dan lainnya. Bahkan Wakil Presiden pertama kita, Mohammad Hatta, berasal dari Minang,” kata Sofyan.

Sofyan mengungkapkan, pengusulan perubahan status tersebut kini telah dilengkapi dengan naskah akademik yang disusun tim Badan Persiapan Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau (BP2DIM) Yogyakarta. Tim tersebut menilai Sumatera Barat layak menjadi daerah istimewa sejak 1945 karena faktor sejarah. Ia mencontohkan Aceh yang dahulu juga berstatus daerah istimewa sebelum berubah menjadi daerah khusus.

“Selanjutnya, pemerintah daerah atau kelompok masyarakat yang ingin mengajukan perubahan nama menjadi Daerah Istimewa Minangkabau tinggal mengikuti mekanisme sesuai peraturan yang berlaku. Saya yakin Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran akan menyambut positif wacana ini,” ujarnya optimis.

Penggantian nama daerah, lanjut Sofyan, telah diatur dalam Permendagri Nomor 30 Tahun 2012, dengan catatan penamaan harus memenuhi ketentuan peraturan pemerintah.

Sofyan menegaskan, istilah Minangkabau merujuk pada kelompok etnis dan budaya, bukan kota tertentu. Penyebaran masyarakat Minang dominan di Sumatera Barat, namun juga terdapat di Riau, Jambi bagian barat, Bengkulu utara, pantai barat Sumatera Utara, Aceh, hingga Negeri Sembilan di Malaysia.

“Sumbar adalah salah satu wilayah yang masih mempertahankan nilai dan tradisi Minangkabau, termasuk sistem pemerintahan adat nagari. Ini adalah kekayaan bangsa yang harus dijaga dari gempuran globalisasi,” katanya.

Ia berharap perubahan nama menjadi Daerah Istimewa Minangkabau dapat semakin menguatkan identitas budaya. “Dengan status baru ini, kita berharap masyarakat Minang semakin maju dan bersatu, dan nama Minangkabau makin mendunia seperti kulinernya yang sudah terkenal di seluruh Nusantara,” tutup Sofyan. (Erwan)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *