VIRAL24.CO.ID – MEDAN — Pemerintah Kota (Pemko) Medan memperkuat pengawasan internal birokrasi melalui penerapan Sistem Pengawasan Medan Untuk Semua (PengawasMU). Sistem ini dirancang untuk membuat pengawasan pemerintahan lebih terintegrasi, berbasis data, terdokumentasi, dan dapat dipantau secara real-time.
Hal tersebut disampaikan Pj Sekda Kota Medan Erfin Fachrurrazi saat mewakili Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas membuka Sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 59 Tahun 2026 tentang Pengawasan Terintegrasi melalui Sistem PengawasMU di Hotel Arya Duta, Rabu (7/10/2026).
Di hadapan pimpinan perangkat daerah dan para camat, Erfin mengatakan pola pengawasan konvensional yang parsial perlu ditinggalkan seiring semakin kompleksnya penyelenggaraan pemerintahan. Pengawasan harus dilakukan secara terintegrasi dengan dukungan teknologi informasi dan pengukuran kinerja berbasis data.
“Hari ini kita terus berupaya untuk berbenah. Namun, kadang kala kita merasa apa yang kita lakukan itu tidak diukur berbasis data, sehingga kita mengasumsikan diri saja bahwa kita sudah bekerja maksimal. Melalui Sistem PengawasMU, Inspektorat ingin menyajikan pengukuran kinerja yang benar-benar dilakukan secara bertanggung jawab dan objektif,” kata Erfin.
Menurutnya, pengawasan tidak boleh dipandang sekadar formalitas atau sarana mencari kesalahan. Pengawasan harus menjadi instrumen untuk memastikan program kerja Pemko Medan berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pengawasan yang kami lakukan bukan sekadar mencari kesalahan, namun lebih memastikan agar program kerja Pemko Medan berjalan dengan baik dan benar,” ujarnya.
Erfin menjelaskan, Perwal Nomor 59 Tahun 2026 menjadi dasar penerapan ekosistem pengawasan digital melalui PengawasMU. Sistem tersebut mengintegrasikan proses pengawasan secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, penugasan, pelaksanaan, pelaporan, hingga pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan secara real-time.
PengawasMU juga mencakup pengelolaan kanal pengaduan masyarakat, Whistleblowing System (WBS), Unit Pengendalian Gratifikasi, serta layanan konsultasi daring. Melalui layanan tersebut, Inspektorat diarahkan berperan sebagai trusted advisor bagi perangkat daerah untuk mengidentifikasi dan memitigasi risiko sejak dini.
Erfin meminta seluruh kepala perangkat daerah mendukung implementasi PengawasMU dengan aktif menggunakan sistem, menyediakan data yang dibutuhkan, menindaklanjuti hasil pengawasan tepat waktu, serta memperkuat koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Kota Medan Desy Chalizah Permataningtyas mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan menyamakan pemahaman perangkat daerah sekaligus meningkatkan kemampuan dalam menggunakan PengawasMU.
“Pengawasan tidak hanya lahir setelah masalah terjadi, tetapi hadir untuk mencegah masalah sebelum menjadi temuan. Inspektorat sebagai trusted advisor, bukan hanya sebagai pemeriksa,” kata Desy. (Vin)










