VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan merencanakan pemanfaatan lahan aset daerah seluas sekitar 7.900 meter persegi di Jalan Gatot Subroto Nomor 24, Kecamatan Medan Petisah, untuk mendukung kebutuhan fasilitas pemerintahan, termasuk rencana pembentukan satuan tugas (satgas) penanggulangan bencana. Rencana tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, saat meninjau lokasi pada Kamis (29/10/2026).
Zakiyuddin mengatakan, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas merencanakan pembentukan satgas yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar). Satgas tersebut diharapkan memperkuat koordinasi dan mempercepat penanganan bencana yang terjadi di Kota Medan.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan, Suluh Aulia Harahap, menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset resmi Pemko Medan yang tercatat dengan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 2 Sekip. Menurutnya, perkara terkait lahan itu bergulir sejak 2023 dan dimenangkan Pemko Medan pada 2025, dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Suluh menyebutkan, sebagian area sebelumnya menjadi objek sengketa, termasuk bangunan tidak permanen di bagian depan lahan. Setelah persoalan hukum diselesaikan, Pemko Medan berencana menata kembali kawasan tersebut dan menindaklanjuti keberadaan pihak atau objek yang masih berada di lokasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Peninjauan itu turut dihadiri Asisten Umum Sekretariat Daerah Kota Medan, Laksamana Putra Siregar, dan Kepala Satpol PP Kota Medan, Muhammad Yunus. Pemko Medan berharap pemanfaatan aset tersebut dapat mendukung kebutuhan pemerintahan serta memperkuat kesiapsiagaan dan koordinasi penanganan bencana di kota ini. (Vin)










