Bupati Asahan Tekankan Sinergi Daerah dalam Revisi UU Pemerintahan Daerah

Asahan9 views

VIRAL24.CO.ID – ASAHAN – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menegaskan pentingnya sinergi antarpemerintah daerah dalam mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kolaborasi antara pemerintah kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dinilai menjadi kunci untuk menjawab berbagai tantangan pembangunan, mulai dari pengentasan kemiskinan hingga peningkatan kualitas pelayanan publik.

Hal tersebut disampaikan Taufik saat menghadiri Rapat Rekomendasi Kebijakan Masukan Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di Aula Melati, Kantor Bupati Asahan, Kamis (29/10/2026).

Dalam sambutannya, Taufik menekankan bahwa penyelarasan program pembangunan, penguatan tata kelola pemerintahan, dan pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan perlu menjadi perhatian bersama. Dengan demikian, kebijakan yang dirumuskan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi antarpemerintah daerah dalam menangani berbagai persoalan strategis, seperti penurunan angka stunting, penguatan ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Menurutnya, sinergi yang kuat diperlukan agar pelaksanaan program pembangunan berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di setiap daerah.

Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Sumatera Utara, H. Parlindungan Pane, menyampaikan tujuh pokok pikiran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebagai masukan dalam revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

Ketujuh pokok pikiran tersebut meliputi kejelasan pembagian kewenangan, penguatan peran gubernur, keselarasan sumber daya, pembentukan kelembagaan yang adaptif, penguatan kerja sama antardaerah, pemerataan pelayanan publik, serta pengawasan yang terintegrasi.

Menurutnya, berbagai aspek tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam penyempurnaan regulasi agar penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat berjalan lebih efektif dan selaras dengan kebutuhan pembangunan.

Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dra. Imelda, M.AP., menjelaskan bahwa revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 diperlukan untuk menjawab berbagai dinamika dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Dinamika tersebut mencakup perkembangan politik, efisiensi anggaran, pelaksanaan program prioritas nasional, penanggulangan bencana, hingga transformasi digital.

Ia menambahkan, forum tersebut menjadi wadah untuk menghimpun berbagai masukan dari pemangku kepentingan agar regulasi yang dihasilkan lebih adaptif, memberikan kepastian pembagian kewenangan, serta membuka ruang bagi inovasi daerah.

Dari perspektif legislatif, Anggota DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung diharapkan dapat memperkuat pembahasan, khususnya mengenai pembagian kewenangan serta hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Masukan dari berbagai pihak diharapkan menghasilkan rekomendasi kebijakan yang konkret dan implementatif untuk memperkuat otonomi daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Asahan, para asisten, organisasi perangkat daerah (OPD), camat se-Kabupaten Asahan, Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai, serta tamu undangan lainnya. Rapat berlangsung mulai pukul 10.00 WIB dan berakhir pada pukul 12.15 WIB dalam keadaan aman dan lancar. (RE)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *