Pemko Medan Serahkan 200 Berkas Aset ke BPN, Percepat Proses Sertifikasi

Ekonomi, Medan3 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN — Pemerintah Kota (Pemko) Medan mempercepat sertifikasi aset daerah sebagai langkah memperkuat pengamanan dan penertiban aset milik pemerintah. Sebanyak 200 berkas aset telah diserahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan untuk diproses sertifikasinya.

Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap mengatakan sertifikasi menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset pemerintah sekaligus mencegah potensi sengketa maupun penguasaan fisik oleh pihak lain.

Hal itu disampaikan Zakiyuddin saat menerima kunjungan BPN Kota Medan di Balai Kota Medan, Senin (14/9/2026). Ia menegaskan Pemko Medan berkomitmen menuntaskan sertifikasi aset secara bertahap hingga seluruh aset daerah yang belum memiliki sertifikat dapat segera diselesaikan.

“Yang paling penting, proses sertifikasi aset ini harus terus kita kawal. Dengan adanya sertifikat, aset pemerintah memiliki kepastian hukum dan dapat diminimalkan potensi persoalan di kemudian hari,” ujar Zakiyuddin.

Zakiyuddin juga meminta proses terhadap 200 berkas yang telah diserahkan kepada BPN dipantau secara berkala, terutama terkait tahapan pengukuran dan kelengkapan administrasi. Aset yang telah melalui proses pengukuran namun masih memiliki kekurangan dokumen diminta segera dikelompokkan dan dilengkapi agar tidak menghambat proses sertifikasi.

Dalam pertemuan tersebut, Zakiyuddin didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan M. Agha Novrian dan Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan Suluh Aulia Harahap.

Sementara itu, Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan Reza Andrian Fachri menyatakan BPN siap mendukung percepatan sertifikasi aset milik Pemko Medan. BPN bersama Pemko Medan juga akan melakukan sinkronisasi data Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) untuk membangun basis data pertanahan yang lebih terintegrasi.

Menurut Reza, sinkronisasi tersebut akan membantu pemerintah mengetahui jumlah bidang tanah di Kota Medan, termasuk bidang yang telah maupun belum bersertifikat. Dengan basis data yang terintegrasi, proses inventarisasi dan penertiban administrasi aset diharapkan dapat dilakukan secara lebih akurat.

BPN Kota Medan juga telah melakukan inventarisasi melalui pemotretan udara terhadap wilayah Kota Medan seluas kurang lebih 28.000 hektare. Data hasil inventarisasi dan pengukuran tersebut nantinya akan disampaikan kepada Pemko Medan, termasuk apabila ditemukan perbedaan antara luas hasil pengukuran dengan luas yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB).

Perbedaan data tersebut akan menjadi bahan bagi Pemko Medan untuk melakukan penyesuaian dan penertiban administrasi aset. Langkah ini dinilai penting agar data aset pemerintah memiliki kesesuaian antara kondisi fisik di lapangan dengan dokumen administrasi yang tercatat.

Selain sertifikasi aset, BPN Kota Medan juga mendorong percepatan pelayanan pertanahan melalui program Peralihan Terintegrasi atau Perintis yang dijadwalkan diluncurkan pada 24 September 2026. Program tersebut ditargetkan dapat mempercepat proses peralihan hak, mulai dari pengecekan, pembuatan akta, validasi BPHTB hingga penyelesaian sertifikat dengan waktu paling lama 10 hari.

Melalui penguatan koordinasi tersebut, Pemko Medan dan BPN berharap pengamanan aset daerah dapat semakin optimal. Sertifikasi dan integrasi data pertanahan juga diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola aset pemerintah agar lebih tertib, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. (V24/ART/RT)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait