VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Pemerintah Kota Medan menegaskan Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Nonhalal di Wilayah Kota Medan bukan merupakan kebijakan pelarangan berdagang, melainkan langkah penataan untuk menjaga ketertiban, kesehatan lingkungan, dan keharmonisan sosial di tengah masyarakat majemuk.
Penegasan tersebut disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Medan, M. Sofyan, didampingi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Citra Effendi Capah, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Medan, Arrahmaan Pane, di Kantor Wali Kota Medan, Minggu (22/2/2026).
Sofyan menyatakan pemerintah tidak melarang warga memperdagangkan komoditas nonhalal. Namun, lokasi penjualan diatur agar tidak menimbulkan gangguan lingkungan, risiko kesehatan, maupun ketidaknyamanan bagi masyarakat di sekitar fasilitas umum, rumah ibadah, dan sekolah.
Menurutnya, kebijakan tersebut juga bertujuan memberikan kepastian usaha sekaligus perlindungan bagi pedagang. Pemerintah telah menyiapkan lokasi khusus di Pasar Petisah dan Pasar Sambu, lengkap dengan area yang disediakan pengelola pasar.
Selain itu, Pemko Medan memberikan fasilitas pembebasan retribusi selama satu tahun dan tengah mengusulkan perpanjangan hingga dua tahun guna mendorong pedagang menempati lokasi yang telah disiapkan.
“Tujuannya agar perdagangan tetap berjalan tertib dan hubungan sosial masyarakat tetap harmonis,” ujar Sofyan.
Sementara itu, Citra Effendi Capah menambahkan surat edaran tersebut pada dasarnya menegaskan kembali aturan yang telah berlaku, seperti larangan berjualan di badan jalan, trotoar, dan drainase sebagaimana diatur dalam peraturan daerah dan peraturan wali kota sebelumnya.
Karena itu, kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh pedagang tanpa pengecualian, bukan hanya penjual daging nonhalal.
Ia juga menekankan tidak ada pembatasan lokasi secara khusus selama pedagang mematuhi ketentuan dan mencantumkan labelisasi produk secara jelas. Labelisasi diperlukan agar masyarakat mengetahui jenis dagangan yang dijual sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam pembelian, sebagaimana praktik yang telah diterapkan di restoran, hotel, dan tempat makan.
Citra menjelaskan kebijakan tersebut disusun melalui proses dialog dan penyerapan aspirasi dari berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia dan Forum Komunikasi Umat Beragama. Pemerintah juga sebelumnya telah memediasi keluhan masyarakat terkait aktivitas penjualan di sejumlah lokasi hingga tercapai kesepakatan antara pedagang, tokoh masyarakat, dan aparat setempat.
Menanggapi polemik dan tudingan diskriminasi pasca terbitnya edaran, Sofyan menilai perbedaan penafsiran sebagai hal yang wajar. Pemerintah, kata dia, tetap membuka ruang dialog agar substansi kebijakan dapat dipahami secara utuh.
“Kebijakan ini berorientasi pada penataan, bukan pelarangan. Pemerintah berkomitmen menghadirkan solusi yang tertib, adil, dan tetap mendukung keberlangsungan usaha masyarakat,” tegasnya. (Vin)






