Pemkab Taput Perkuat Sinergi Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf

VIRAL24.CO.ID – TAPANULI UTARA — Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara memperkuat sinergi lintas sektor untuk mempercepat pendaftaran tanah wakaf di daerah tersebut. Upaya itu ditandai dengan keikutsertaan Wakil Bupati Tapanuli Utara, Dr. Deni Parlindungan Lumbantoruan, M.Eng., dalam penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) secara daring dari Aula Mini Kantor Bupati Tapanuli Utara, Kamis (27/8/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program percepatan pendaftaran tanah wakaf di Sumatera Utara melalui kerja sama pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia (BWI), serta instansi terkait lainnya.

Di tingkat Provinsi Sumatera Utara, MoU ditandatangani Gubernur Sumatera Utara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, dan Ketua BWI Provinsi Sumatera Utara. Penandatanganan PKS kemudian dilakukan secara serentak oleh pemerintah kabupaten/kota bersama para pihak terkait.

Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution turut hadir secara langsung bersama jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan sejumlah pihak terkait. Sementara di Tapanuli Utara, Wakil Bupati mengikuti kegiatan tersebut bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Naungan Harahap, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara Saut Halomoan Simarmata, serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Utara Badenggan Abednego Sihombing.

Kerja sama tersebut diarahkan untuk mempercepat proses administrasi dan memberikan kepastian hukum terhadap aset tanah wakaf. Dengan legalitas yang jelas, tanah wakaf diharapkan lebih terlindungi dari potensi persoalan hukum serta dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.

Sejumlah pimpinan perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara turut mengikuti kegiatan secara daring. Pemkab Taput menilai penguatan koordinasi antarinstansi menjadi kunci untuk memastikan proses pendaftaran tanah wakaf berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum bagi pengelola maupun masyarakat penerima manfaat. (TD)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *