VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Pembangunan gedung kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan nilai proyek lebih dari Rp95 miliar menjadi sorotan setelah progresnya dinilai belum rampung, sementara sejumlah fasilitas yang sebelumnya dibangun justru telah dibongkar.
Gedung tersebut dibangun di atas lahan yang sebelumnya merupakan lapangan upacara dan area parkir yang dibangun menggunakan dana APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 senilai sekitar Rp4,3 miliar.
Seorang pria yang ditemui di Kantin Kejati Sumut, Rabu (25/2/2026), menyebut lokasi tersebut sebelumnya difungsikan sebagai area parkir dan lapangan upacara.
“Setahu saya, ini dulu tempat parkir sekaligus lapangan upacara,” ujarnya.
Menurutnya, fasilitas yang dibangun sebelumnya termasuk pos satpam dan ruangan wartawan. Ia mengaku heran karena fasilitas tersebut dibongkar tidak lama setelah selesai dibangun.
“Baru selesai sekitar setahun lalu, tapi sudah dibongkar. Sekarang gedung yang baru juga belum selesai,” katanya.
Asisten Intelijen Kejati Sumut, Irfan Wibowo, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait progres pembangunan gedung tersebut, tidak memberikan keterangan rinci.
“Saya sedang berada di lapangan. Mengenai itu, saya no comment,” ujarnya singkat.
Berdasarkan data pengadaan tahun 2023, proyek pembangunan parkir dan landscape Kejati Sumut memiliki nilai kontrak Rp4,3 miliar yang bersumber dari APBD Perubahan Provinsi Sumatera Utara.
Proyek tersebut dilaksanakan oleh CV Haidarjaya Perkasa dan mencakup pekerjaan pematangan lahan, pembangunan gapura, pagar, pos satpam, serta lapangan.
Namun, setelah pembangunan gedung baru dimulai pada Mei 2025 oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, fasilitas parkir dan landscape tersebut dibongkar untuk pembangunan gedung baru.
Proses Tender dan Pelaksanaan Proyek
Pembangunan gedung Kejati Sumut bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025 saat itu, jabatan Kepala Dinas PUPR Sumut dipegang oleh Topan Ginting.
Tender proyek tersebut sempat dilakukan dua kali. Pada tender ulang, proyek akhirnya dimenangkan oleh PT Permata Anugerah Yalapersada dengan nilai kontrak sekitar Rp95,7 miliar.
Kontrak pembangunan bernomor 600/06/SP/CKTR/V/2025 menetapkan masa pelaksanaan selama 210 hari kalender sejak 22 Mei 2025, dengan target selesai 17 Desember 2025, kemudian diperpanjang hingga 31 Desember 2025.
Namun, berdasarkan pantauan di lapangan pada Januari 2026, kondisi fisik bangunan dilaporkan belum sepenuhnya rampung.
Pembongkaran fasilitas parkir dan landscape yang sebelumnya dibangun menggunakan dana APBD menimbulkan pertanyaan terkait perencanaan dan efisiensi penggunaan anggaran negara.
Selain itu, proses tender proyek juga menuai perhatian sejumlah pihak karena adanya peserta yang gugur dalam proses evaluasi administrasi dan teknis.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai status akhir pembangunan gedung, nilai aset yang dibongkar, maupun progres penyelesaian proyek secara keseluruhan. (V24/Red)





