Paul Ingatkan Warga Peduli Kesehatan dan Jaga Kebersihan Lingkungan

Medan, Politik256 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Anggota DPRD Medan Paul Mei Simanjuntak mengingatkan warga Kota Medan tetap selalu peduli kesehatan. Baik itu untuk memastikan tercoper BPJS Kesehatan PBI dan menjaga kebersihan lingkungan. Ayo pastikan telah memiliki kartu BPJS PBI. Kita tidak tahu kapan sakit maka harus sejak dini jaga jaga untuk dapat berobat gratis,” ujar Paul Simanjuntak yang juga bendahara Fraksi DPRD Medan itu.

Ajakan itu disampaikan Paul saat menggelar sosialisasi ke X Tahun 2022 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Pembangunan III Kelurahan Glugur Darat III, Kecamatan Medan Timur, Senin (31/10/2022).

Hadir saat acara, Lurah Glugur Darat II Rizky Irawan Nasution, Kesos Kecamatan Medan Timur Armanunddin, Puskesmas Glugur Darat dr Nurlela H, tokoh masyarakat Briliyan Muchtar, tokoh agama dan ratusan masyarakat. Dikatakan Paul, masih terkait kesehatan. Kepada masyarakat juga dihimbau agar tetap menjaga kebersihan lingkungan.

Pada kesempatan itu juga Paul menghimbau dan mengajak masyarakat agar mengurus kartu BPJS nya. Sementara itu, dalam sesi tanya jawab, seorang warga minta DPRD Medan Paul MA Simanjuntak agar lebih memperjuangkan lebih banyak kuota kepersertaan warga Medan mendapat Program Indonesia Pintar (PIP). “Warga sangat terbantu bila anaknya mendapat PIB,” harap warga.

Seperti diketahui, isi Perda yang disosialisasikan yakni Perda No 4 Tahun 2012 seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat. Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar. (VIN)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *