DPRD Medan Setujui Rekomendasi Pansus PAD, Soroti Potensi Kebocoran

Politik4 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan setujui dan rekomendasi laporan Panitia khusus (Pansus) tentang Pendapatan Aslli Daerah (PAD) untuk dijadikan menjadi Perda. Persetujuan itu, disepakati setelah Ketua Pansus PAD El Barino Shah SH MH menyampaikan laporan pembahasan Pansus dalam rapat paripurna internal di gedung dewan, Selasa (18/8/2026).

Rapat paripurna dewan dipimpin Ketua DPRD Medan Drs Wong Cun Sen didampingi Wakil Ketua H Zulkarnaen SKM dan Rajudin Sagala serta para anggota DPRD Medan.

Dalam laporannya, Ketua Pansus PAD El Barino Shah SH MH menyampaikan isu aktual dan permasalahan krusial PAD Kota Medan yakni masalah regulasi tidak berjalan. Kebocoran PAD disejumlah sektor, pengelolaan PAD yang tidak baik, target tidak tercapai dan pendapatan daerah menurun.

Dikatakan El Barino Shah, adapun tujuan dari Pansus untuk mengimpun peraturan tentang PAD Kota Medan. Mengevaluasi sistem tata kelola PAD menemukan persoalan terkait SDM dan pelayanan PAD.

Adapun mekanisme pelaksanaan kerja Pansus dengan mengindentifikasi masalah dan pengumpulan bukti. Melakukan rapat untuk membahas data, fakta PAD dengan teknik pendalaman informasi dan klarifikasi
Melakukan kunjungan kerja dan lapangan untuk perbandingan pengelolaan PAD serta mengundang akademisi.

Dilanjutkan El Barino Shah yang juga Ketua Fraksi Golkar itu, dalam temuan Pansus dikelompokkan menjadi lima isu strategis yaitu potensi kebocoran dan akuntabilitas penerimaan. Potensi PAD yang belum tergali secara optimal. Optimalisasi retribusi dan pelayanan. Penguatan regulasi dan SDM. Serta integrasi data dan pengawasan.

Selanjutnya, El Barino Shah menguraikan isu strategis mengenai kebocoran PAD harus menjadi perhatian serius. Dan hal itu karena tidak adanya transparansi dan mekanisme kontrol dan akuntabilitas penyetoran PAD.

Kemudian El Barino Shah menyampaikan berbagai kasus yang di temukan Pansus seperti pembayaran retribusi yang disetorkan kepada personal atau oknum pada perangkat daerah terkait, dan tidak langsung melalui mekanisme resmi ke rekening kas daerah.

Berikutnya, sistem pembayaran dan penggunaan tapping box pada sejumlah objek pajak, termasuk pada kawasan pusat perbelanjaan modern yang semestinya lebih baik ternyata tidak berjalan sebagaimana mestinya. Sistem pemantauan transaksi parkir sejak tahun 2023 tidak lagi menggunakan tapping box dan telah menggunakan pihak ketiga.

Menurut EL Barino, Pansus memandang persoalan ini sangat serius, karena setiap penerimaan yang menjadi hak pemerintah daerah harus memiliki mekanisme pemungutan, penyetoran, pencatatan, dan pertanggungjawaban yang jelas.

Terkait hal itu, menurut Pansus Pemko Medan harus melakukan klarifikasi, pemeriksaan, dan audit terhadap mekanisme penerimaan tersebut, termasuk memastikan siapa yang melakukan pemungutan, kepada siapa pembayaran dilakukan, berapa nilai yang diterima, serta apakah seluruh penerimaan telah masuk ke rekening kas daerah.

Pansus juga menemukan adanya wajib pajak yang membayar pajak dan retribusi dengan sistem setoran pembayaran tetap/flat tidak tergantung dari peningkatan omset penjualan ataupun kunjungan tamu.

Bukan itu saja tambah El Barino, Pansus juga menemukan bahwa ada salah satu hotel di Kota Medan yang menggabungkan pajak hotel dan hiburan menjadi satu yang mana harusnya objek pajak berbeda antara kedua jenis pajak tersebut termasuk NPWPD dipisahkan, sehingga terjadi kehilangan potensi pemungutan pajak dan retribusi.

Bahkaan, Pansus juga menemukan bahwa banyaknya tempat hiburan malam yang menjual minuman beralkohol mempergunakan NPWPD pajak restoran (10%) untuk membayarkan pajaknya.

Pada kesempatan itu, El Barino menyebut bahwa Pansus meminta agar tindak lanjut atas rekomendasi tersebut dilaporkan secara berkala kepada DPRD Kota Medan sebagai bagian dari fungsi pengawas DPRD Medan. (Vin)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *