Masuk Daftar Target Operasi, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Medan Johor

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu yang masuk dalam Daftar Target Operasi (TO) polisi. Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Karya Jaya, Gang Bengkel, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.

Tersangka diketahui berinisial JW alias JO (42), warga Jalan Karya Jaya, Lingkungan 15, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.

“Dari pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa tiga plastik klip berisi sabu seberat bersih 2,97 gram, satu bungkus plastik klip kosong, dua sendok pipet, satu timbangan elektrik, serta uang hasil penjualan sebesar Rp90 ribu,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, kepada wartawan di Medan, Senin (13/10/2025).

Menurut Thommy, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Penangkapan berawal pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, saat petugas menerima informasi dari warga bahwa di Jalan Karya Jaya, Gang Bengkel, sering terjadi transaksi narkoba.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB, seorang anggota polisi menyamar sebagai pembeli dan memesan sabu senilai Rp500 ribu dari pelaku.

Pelaku datang membawa barang pesanan dan menyerahkannya kepada petugas yang menyamar. Tak lama kemudian, anggota lain yang telah bersiaga langsung menangkap tersangka di lokasi.

“Bersama barang bukti sabu hasil transaksi tersebut, pelaku langsung dibawa ke markas komando untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Thommy. (V24/Mwd)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *