LBH Medan Kecam Dugaan Penggusuran Paksa Pasca Kebakaran di Jalan Putri Hijau

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dengan tegas mengecam dugaan penggusuran paksa terhadap masyarakat setelah peristiwa kebakaran pada 20 Juli 2025 di Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan. Hingga kini, peristiwa tersebut belum mendapatkan kepastian hukum dari aparat penegak hukum.

Ketua LBH Medan, Irvan Saputra, SH menjelaskan bahwa kebakaran yang terjadi sekitar pukul 02.30 WIB dini hari itu menimbulkan duka mendalam serta kerugian besar bagi masyarakat. Selain kehilangan rumah, harta benda, dan dokumen berharga, para korban juga mengalami trauma mendalam.

“Ironisnya, hingga kini para korban masih kehilangan tempat tinggal yang layak tanpa adanya perlindungan maupun pemulihan yang seharusnya diberikan oleh negara,” tegas Irvan dalam keterangan persnya, Selasa (7/10/2025).

Menurut Irvan, alih-alih memberikan perlindungan dan penyelidikan pasca kebakaran, dua minggu setelah peristiwa tersebut, TNI justru diduga melakukan penggusuran paksa menggunakan alat berat untuk merobohkan sisa bangunan warga yang masih berdiri. Tindakan itu memicu bentrokan antara masyarakat dan aparat TNI.

LBH Medan menilai langkah tersebut tidak hanya memperparah penderitaan korban, tetapi juga mencerminkan tindakan yang tidak berperikemanusiaan, melanggar prinsip keadilan, serta mencederai hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, proses penyelidikan yang dilakukan Kepolisian Sektor Medan Barat dinilai tidak transparan dan belum memberikan kepastian hukum. Meskipun LBH Medan telah menyurati pihak kepolisian secara resmi, hingga kini belum ada tanggapan yang memadai.

Lebih jauh, pihak kepolisian disebut menyatakan bahwa penanganan perkara telah dilimpahkan kepada Kodam I/Bukit Barisan. Hal ini menimbulkan kecurigaan publik dan memperkuat dugaan adanya tumpang tindih kewenangan serta maladministrasi dalam proses penegakan hukum.

Irvan menambahkan, situasi semakin rumit dengan adanya dugaan klaim hak atas tanah oleh pihak TNI, yang memperkeruh posisi hukum warga dan berpotensi menimbulkan konflik agraria berkepanjangan.

“Fakta-fakta tersebut menunjukkan adanya pengabaian serius terhadap kewajiban negara dalam menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan bagi para korban,” ujar Irvan.

LBH Medan menduga peristiwa kebakaran yang berujung pada penggusuran paksa tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak-hak dasar warga negara sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 3 dan 9 yang menjamin hak atas perlindungan hukum, rasa aman, dan kehidupan yang layak.

Selain itu, Indonesia sebagai negara pihak dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, berkewajiban memenuhi hak-hak warga atas kehidupan yang bermartabat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, penggusuran tanpa dasar hukum dan tanpa penyediaan hunian layak merupakan bentuk pelanggaran hukum yang nyata.

Oleh karena itu, LBH Medan mendesak negara, khususnya Kapolda Sumatera Utara beserta jajarannya, untuk segera memberikan kepastian hukum bagi para korban kebakaran dan penggusuran.

LBH Medan juga meminta aparat penegak hukum menjamin transparansi dalam proses penyelidikan, menghentikan segala bentuk intimidasi dan penggusuran paksa, serta memulihkan hak-hak warga atas tempat tinggal dan kehidupan yang layak.

Selain itu, LBH mendesak pemerintah daerah, dalam hal ini Wali Kota Medan, sebagai representasi negara untuk memastikan perlindungan, keadilan, dan kemanusiaan dengan memulihkan kondisi para korban. (V24/Rel)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *